Sejumlah Pimti Kemenkumham Sulbar Hadiri Pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM, Sebut Penuhi Kewajiban

Jakarta – Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat menghadiri kegiatan Penyampaian Pembentukan Gugus Tugas Daerah dalam Bisnis dan HAM serta Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Selasa (12/12/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Borobudur Jakarta dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Marasidin, Kepala Divisi Admin, Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Divisi Keimigrasian Nurudin, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati.

Bacaan Lainnya

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Marasidin pembentukan Gugus Tugas merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia.

“Sehingga, pembentukan Gugus Tugas ini diharapkan memberi dampak terhadap pelaksanaan P2HAM” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Marasidin menyebut jajarannya siap mengoordinasikan dan menyelaraskan, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada GTN-BHAM.a

Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang telah berjalan.

Dhahana menyampaikan timeline dari Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang pada tahun 2024 akan dimulai disusun lagi Stranas BHAM generasi berikutnya.

Ada tiga Strategi Nasional Bisnis dan HAM yaitu meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan promosi BHAM bagi semua stakeholder, pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan, serta penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.

“Tujuan Strategi Nasional Bisnis dan HAM antara lai yaitu arahan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam P5HAM di sektor bisnis, meningkatkan pemahaman bagi seluruh stakeholders terkait isu Bisnis dan HAM, mendorong pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis terhadap penghormatan HAM, serta meningkatkan sinergi dan koherensi antar program, regulasi dan/atau kebijakan baik di tingkat pusat / daerah,” ujarnya.

Selanjutnya Dhahana juga menyampaikan tujuan dari P2HAM yaitu Pelayanan Publik yang berpedoman pada prinsip HAM, Pelayanan Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas, mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta Penguatan akuntabilitas kinerja atas penyelenggaraan layanan publik.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *