Sekretariat DPRD Sulawesi Barat Gelar Rapat Koordinasi Pasca Putusan MA Terkait Pencabutan Perpres 53 Tahun 2023

MAMUJU — Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi dampak yang ditimbulkan oleh keputusan tersebut.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kabag Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Sulawesi Barat dengan kehadiran sejumlah tokoh penting, seperti Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Sulawesi Barat Rizki Satriyo Nugroho, Sekretaris Dewan Muhammad Hamzih, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, serta perwakilan BPKP dan Inspektorat Sulawesi Barat. Turut hadir dalam pertemuan ini, Kabag Pengawasan dan Penganggaran Irma Trisnawati, Kabag Persidangan Musra Awaluddin, dan beberapa staf Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.

Dalam pembahasan tersebut, para peserta rapat menyoroti langkah-langkah strategis yang perlu diambil guna menyesuaikan standar penganggaran daerah sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku pasca pencabutan Perpres 53 Tahun 2023. Pertemuan ini juga difokuskan pada pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.

Sekretaris DPRD Sulawesi Barat, dalam keterangannya, menekankan pentingnya sinergi antara Sekretariat DPRD dengan APIP, BPK, dan Biro Hukum. “Kami memahami bahwa putusan MA ini memiliki implikasi besar terhadap proses penganggaran di tingkat daerah. Oleh karena itu, kami bersama dengan APIP, BPK, dan Biro Hukum akan terus berkoordinasi untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak BPK Perwakilan Sulawesi Barat menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan bimbingan serta solusi dalam membantu Sekretariat DPRD menyesuaikan standar penganggaran yang baru. “Kami siap memberikan pengarahan agar proses penganggaran dapat berjalan dengan baik dan sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” ungkap perwakilan BPK dalam rapat tersebut.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan langkah konkret yang akan diterapkan di lingkungan DPRD Sulawesi Barat guna menjaga stabilitas keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *