Iklan Google AdSense

Selain Terlibat KDRT, Pria Ini Juga Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2019 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Usai tertangkap pada pada Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 17.00 wita oleh Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang diback Up oleh Polsek Rio Pakava dalam kasus Kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya dengan cara tidak manusiawi.

Iklan Bersponsor Google

Kini, Samiruddin Alias Sami (36) di perhadapkan dengan kasus baru yakni Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 di Dusun Beso Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan Korban berinisial S.

Baca Juga :  Temui Langsung Menteri Sosial, Bupati Wajo Perjuangkan Kuota PBI BPJS APBN

Kasat Reskrim AKP Rubertus Riedjito S.I.K, mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara Pelkua Samiruddin Alias Sami (36) telah mengakui perbuatannya dimana pengakuan pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korbanya yang tidak lain masih di bawah umur.

“Hasil Pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur,”ujar Rubertus Riedjito.

Rubertus Riedjito, menambahkan, dalam kasus Persetubuhan ini Salah satu LP Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengan Korban Sdri. T dilimpah ke Polres Donggala mengingat TKP di Wilkum Donggala. Dari TKP Penyidik menyita barang bukti dari Tkp Berupa 1 (satu) lembar Sarung,1 (satu) Lembar baju Bali,1 (satu) lembar celana dalam,1 (satu)lembar Bh dan 1(satu) lembar celana panjang.

Baca Juga :  Kajati Sulbar Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Kalukku

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda senilai 5 milyar rupiah.Tersangka juga merupakan residivis Curas dan kepemilikan senjata api illegal,”Pungkasnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Berita Terbaru

Advertorial

PKA Sulbar Serbu Maros: Belajar Kepemimpinan dan Kinerja Organisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:55 WIB