Iklan Google AdSense

Semakin Mudah Bagi Warga Sulbar, Kini Sudah Bisa Cetak Sertifikat Apostille di Kemenkumham Sulbar

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Indonesia telah menjadi negara pihak Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing/Convention Abolishing the Requirement of Legalisastion for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille/Apostille Convention) sejak tanggal 4 Juni 2022.

Iklan Bersponsor Google

Komitmen Indonesia atas Konvensi Apostille kemudian diwujudkan melalui Layanan Apostille yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Competent Authority yang ditunjuk.

Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Dengan demikian, proses legalisasi menjadi satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham.

Apabila Sertifikat Apostille telah dilekatkan terhadap suatu dokumen, maka dokumen tersebut dapat langsung digunakan di lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menjelaskan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat selaku instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM, saat ini telah menyediakan layanan pencetakan sertifikat  Apostille yang diajukan oleh pemohon di wilayah Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Sulbar Minta Jajaran Terapkan Kaidah Penyusunan Anggaran

“Untuk memberikan layanan terbaik bagi pemohon Sertifikat  Apostille yang ada di Sulbar, maka di Kemenkumham Sulbar saat sudah bisa dilakukan pencetakan sertifikat Apostille. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan layanan kepada warga Sulbar yang akan melakukan legalisasi dokumen-dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan dipergunakan di wilayah negara lain” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu disela-sela waktunya (22/8)

Pada kesempatan yang sama Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menyampaikan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan Apostille adalah pihak yang namanya tercantum pada dokumen yang diajukan atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermeterai).

“Untuk dokumen suatu badan, maka yang dapat mengajukan adalah pemilik/pejabat/pegawai pada badan tersebut (dibuktikan dengan surat keterangan resmi) atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermeterai)” sambung Rahendro.

Baca Juga :  Pemprov Sulbar Tuan Rumah Rakornas Kesbangpol 2025, Wamendagri Buka Secara Resmi

“Secara aturan hukum, sertifikat Apostille tidak mempunyai jangka waktu kadaluwarsa, akan tetapi yang perlu dipehatikan adalah ada kalanya dokumen yang dilekatkan Sertifikat Apostille mungkin memiliki tanggal kedaluwarsa, misalnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian” lanjut Rahendro.

Sementara itu Kasubid Layanan AHU, Asri,  menyampaikan bahwa pemohon dapat langsung datang ke Kanwil Kemenkumham Sulbar yang berlokasi di komplek perkatoran Gubernur Sulawesi Barat untuk melakukan pencetakan.

“Setelah melengkapi tahapan-tahapan permohonan melalui aplikasi Legalisasi Apostille pada alamat situs web https://apostille.ahu.go.id/, maka pemohon silahkan datang ke Kanwil Kemenkumham Sulbar untuk melakukan pencetakan. Bahkan apabila masih bingung dalam mengajukan permohonan, silahkan warga Sulbar konsultasi kepada kami” ujar Asri.

“Setelah semuanya lengkap, menghadap petugas kami untuk menyerahkan nomor permohonan anda, lalu perlihatkan bukti pembayaran yang telah lakukan dan serahkan dokumen yang diajukan untuk dilekatkan pada Sertifikat Apostille yang telah kami cetak” pungkas Asri.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Gubernur SDK dan Wamenpar Apresiasi Kegigihan Passandeq di Etape Terakhir Mengelilingi Pulau Karampuang Mamuju
Sandeq Silumba 2025 Ditutup Meriah, Semua Passandeq Pulang dengan Happy Ending
Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026
Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”
Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat
Sulbar Gaspol! Pemprov Siapkan Ranpergub Beasiswa Afirmasi untuk Masyarakat Tidak Mampu
Optimalkan Anggaran Kesehatan, BPKPD Sulbar Hadiri Rapat Pengalokasian Belanja PBI JKN dan PBPU Pemda Perubahan TA 2025
Kepala BPSDM Sulbar Jadi Penguji Seminar Rancangan Aksi Perubahan PKA Angkatan I Lingkup Pemprov Sulbar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Gubernur SDK dan Wamenpar Apresiasi Kegigihan Passandeq di Etape Terakhir Mengelilingi Pulau Karampuang Mamuju

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Sandeq Silumba 2025 Ditutup Meriah, Semua Passandeq Pulang dengan Happy Ending

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat

Berita Terbaru