MAMUJU – Pemerintah Kabupaten Mamuju secara resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, menggantikan istilah lama PPDB. Acara peluncuran yang digelar di Aula Kantor Bupati ini menjadi penanda awal transformasi sistem seleksi masuk sekolah yang kini lebih terstruktur dan berbasis pada domisili peserta didik.
Iklan Bersponsor Google
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Suaib menegaskan bahwa kedisiplinan terhadap daya tampung menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Ia memperingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak melakukan penambahan ruang kelas tanpa persetujuan resmi. “Penambahan kelas sembarangan bisa merusak sistem. Ini berdampak langsung pada data Dapodik, yang nantinya berpengaruh pada bantuan dan kebijakan pendidikan,” tegasnya.
Berdasarkan petunjuk teknis yang diterbitkan, ditetapkan bahwa jumlah maksimal siswa per rombongan belajar untuk jenjang SMP adalah 32 siswa, sedangkan untuk SD sebanyak 28 siswa. Kebijakan ini diyakini akan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan terukur.
SPMB 2025 juga membawa perubahan signifikan dalam mekanisme seleksi. Jika sebelumnya berbasis zonasi, kini sistem seleksi akan didasarkan pada domisili riil peserta didik. Langkah ini diambil guna memperkuat basis data pendidikan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih adil.
Pemerintah Kabupaten Mamuju berharap seluruh kepala sekolah dan panitia penerimaan siswa baru dapat mengikuti pedoman teknis yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini diyakini akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang tertib, adil, dan berkualitas.
Iklan Google AdSense