Iklan Google AdSense

Terkait Peniadaan Mudik, Ini Kata Kadis Perhubungan Mateng

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mateng, Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas), Covid-19 tentang peniadaan Mudik, Dinas Perhunungan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulbar akan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat.

Iklan Bersponsor Google

Hal itu diungkapkan saat dijumpai media ini Jum’at 23 April 2021 siang.

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Kadis perhubungan Mateng Sigit Dwihastono mengatakan, Peraturan Nasional tentang peniadaan mudik mulai tanggal 22 April 2021 sd 26 Mei 2021 itu akan kita sikapi dengan rapat bersama Tim gugus penanganan Covid-19 Mateng dan menunggu informasi penetapan aglomerasi kita dari Provinsi Sulbar.

Baca Juga :  Berkat PATEN, Masyarakat Wajo Urus NIB dan IMB Cukup di Kecamatan

“Jadi Pemerintah Provinsi menyampaikan bahwa nanti surat edaran dari provinsi menunggu sebentar mudah-mudahan minggu depan sudah ada,” Ungkapnya.

Ia katakan, kita akan melaksanakan rapat konsolidasi dengan Tim Gugus Covid-19 dan dilanjutkan dengan rapat bersama dengan Satuan Lantas Polres Mamuju Tengah.

Dirinya menyampaikan, dalam surat edaran itu, memang tak semua Maayarakat yang dilarang mudik melainkan ada pengecualian bagi pengguna jalan, ungkap Sigit.

Baca Juga :  Rawan Bencana, Hatta Ingatkan Pemerintah Buat Asuransi Tani

“Ada pengecualian bagi penguna jalan seperti perjalanan kedinasan ASN maupun Karyawan Swasta, orang dalam kondisi sakit atau orang dalam kedukaan dan orang hamil,” Tuturnya.

Lanjut ia, terkait penindakan bagi pelanggar nantinya itu adalah wewenang pihak Kepolisian.

“itu wewenang kepolisian yang akan mengarahkan paling tidak menahan dan menyuruh putar balik, jika ada pemudik yang ngotot maka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku” imbuhnya.

Ia katakan, Kami dari dinas peehubungan hanya mensosialisasikan dan menyampaikan jangan mudik atau pulang kampung. Tutupnya.

Ancha’

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul
Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025
Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju
Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas
Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang
Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai
Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang

Berita Terbaru