Tertib Ukur Ditegakkan! UPTD Metrologi Polewali Mandar Wajibkan Tera Alat Timbang di Atas 50 Kg

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLEWALI MANDAR — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Polewali Mandar melalui UPTD Metrologi Legal mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki alat ukur, alat takar, dan alat timbang untuk segera melakukan tera atau tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Polewali Mandar, Ismail, ST., M.Si, pada Kamis, 02 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa kewajiban tera dan tera ulang berlaku khusus bagi alat ukur dan timbangan dengan kapasitas di atas 50 kilogram yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.

Menurut Ismail, kegiatan tera dan tera ulang merupakan langkah krusial untuk menjamin akurasi hasil pengukuran, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha dalam setiap transaksi jual beli.

“Ketepatan alat ukur adalah fondasi transaksi yang adil. Dengan tera dan tera ulang, kita memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik konsumen maupun pelaku usaha,” tegasnya.

Adapun jenis alat yang wajib dilakukan tera atau tera ulang meliputi alat ukur, seperti meter kain; alat takar, seperti pompa ukur BBM di SPBU; serta alat timbang, antara lain timbangan jembatan, Asphalt Mixing Plant (AMP), timbangan emas elektronik, timbangan sentisimal, hingga timbangan pegas dengan kapasitas di atas 50 kilogram, serta jenis alat ukur lainnya yang digunakan dalam perdagangan.

UPTD Metrologi Legal berharap melalui pelaksanaan tera dan tera ulang secara berkala, seluruh alat ukur, takar, dan timbang yang beroperasi di Kabupaten Polewali Mandar tetap memenuhi standar kemetrologian, sehingga tercipta transaksi perdagangan yang jujur, adil, dan transparan.

Lebih lanjut, Ismail juga mengingatkan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki alat ukur tersebut wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui tautan resmi yang telah disediakan sebelum pelaksanaan tera atau tera ulang.

“Kepatuhan terhadap kewajiban tera dan tera ulang adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan tertib ukur di Polewali Mandar,” pungkasnya.

UPTD Metrologi Legal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kemetrologian sebagai upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Polewali Mandar.

Berita Terkait

2 Rumah Warga di Wonomulyo Terbakar, Damkar Kodim 1402/Polman Turun Tangan
Kebun Sawit Luyo Terbakar, Polisi dan Damkar Padamkan Api 11 Hektare
Damkar Kodim 1402/Polman Diterjunkan Bantu Padamkan Kebakaran di Kenje, 2 Rumah Terdampak
Sempat Kabur Saat Diperiksa di Polres Polman, Terduga Curanmor Ditangkap Lagi dengan Barang Bukti di Pasangkayu
Pelajar Tewas Terlindas Truk di Polewali, Satlantas Polres Polman Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut
Pria Ditemukan Tewas di Sawah Binuang, Polisi Gerak Cepat Olah TKP
Lolos Saat Diberi Makan Siang, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman, Polisi Lakukan Pengejaran Intensif
Rumah Petani di Polman Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik Rugikan Rp30 Juta
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:44 WIB

2 Rumah Warga di Wonomulyo Terbakar, Damkar Kodim 1402/Polman Turun Tangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Kebun Sawit Luyo Terbakar, Polisi dan Damkar Padamkan Api 11 Hektare

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Damkar Kodim 1402/Polman Diterjunkan Bantu Padamkan Kebakaran di Kenje, 2 Rumah Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Sempat Kabur Saat Diperiksa di Polres Polman, Terduga Curanmor Ditangkap Lagi dengan Barang Bukti di Pasangkayu

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Pelajar Tewas Terlindas Truk di Polewali, Satlantas Polres Polman Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut

Berita Terbaru

Hallo Polisi

URC Polres Majene Sasar 3C dan Kriminalitas Jalanan

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:56 WIB