Tertib Ukur Ditegakkan! UPTD Metrologi Polewali Mandar Wajibkan Tera Alat Timbang di Atas 50 Kg

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLEWALI MANDAR — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Polewali Mandar melalui UPTD Metrologi Legal mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki alat ukur, alat takar, dan alat timbang untuk segera melakukan tera atau tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Polewali Mandar, Ismail, ST., M.Si, pada Kamis, 02 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa kewajiban tera dan tera ulang berlaku khusus bagi alat ukur dan timbangan dengan kapasitas di atas 50 kilogram yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.

Menurut Ismail, kegiatan tera dan tera ulang merupakan langkah krusial untuk menjamin akurasi hasil pengukuran, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha dalam setiap transaksi jual beli.

“Ketepatan alat ukur adalah fondasi transaksi yang adil. Dengan tera dan tera ulang, kita memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik konsumen maupun pelaku usaha,” tegasnya.

Adapun jenis alat yang wajib dilakukan tera atau tera ulang meliputi alat ukur, seperti meter kain; alat takar, seperti pompa ukur BBM di SPBU; serta alat timbang, antara lain timbangan jembatan, Asphalt Mixing Plant (AMP), timbangan emas elektronik, timbangan sentisimal, hingga timbangan pegas dengan kapasitas di atas 50 kilogram, serta jenis alat ukur lainnya yang digunakan dalam perdagangan.

UPTD Metrologi Legal berharap melalui pelaksanaan tera dan tera ulang secara berkala, seluruh alat ukur, takar, dan timbang yang beroperasi di Kabupaten Polewali Mandar tetap memenuhi standar kemetrologian, sehingga tercipta transaksi perdagangan yang jujur, adil, dan transparan.

Lebih lanjut, Ismail juga mengingatkan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki alat ukur tersebut wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui tautan resmi yang telah disediakan sebelum pelaksanaan tera atau tera ulang.

“Kepatuhan terhadap kewajiban tera dan tera ulang adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan tertib ukur di Polewali Mandar,” pungkasnya.

UPTD Metrologi Legal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kemetrologian sebagai upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Polewali Mandar.

Berita Terkait

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta
Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat
BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan
Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
BRI Polewali Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Idul Adha 1447 Hijriah
CV Mario Mandiri Perkasa Hadirkan Laboratorium Seed Processing Kakao di Sulbar
Aktivis Desak Kajati Baru Sulbar Tuntaskan Mega Korupsi DPRD Polman
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WIB

Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:23 WIB

BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:20 WIB

Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Bahaya Medsos

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:51 WIB

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB