Tim Gabungan Polres Polman Ringkus Pelaku Penganiayaan Dibawah Umur Usai Pesta Miras

POLMAN, Rakyatta.co — Personil Gabungan Sat Reskrim Polres Polman dan Sat Intelkam telah mengamankan empat Remaja yang melakukan pesta Minuman keras (Miras) di Dusun Makkerre Desa Mirring, Kecamatan Binuang Kabupatan Polman

Ke-empat remaja ini diamankan berawal saat petugas mendapat laporan tentang adanya sekelompok pemuda yang sedang melakukan pesta miras di pekarangan rumah warga.

Setelah mendapat laporan, petugas bergegas ke lokasi kejadian sesampainya di tempat kejadian personil langsung menggerebek aktivitas pesta miras tersebut dan mengamankan empat orang remaja yang sedang asyik menenggak miras.

Kapolres Polman, melalui, Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro, menjelaskan, Pada saat dilakukan penggerebekan, ternyata terdapat sdr. AN (19th) yang merupakan pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang selama ini telah menjadi buronan oleh sat Reskrim Polres Polman.

“Pelaku AN tersebut diduga bersembunyi selama kurang lebih 1 bulan dari kejaran polisi. Mengetahui hal itu, Sat Reskrim Polres Polman dan Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan dan kemudian dibawa ke Mako Polres Polman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Kata Iptu Agung Setyo Negoro, senin 14 Juni 2021.

Lanjut dikatakan, Perlu diketahui bahwa sdr. AN sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di jl. Poros Lemo Tua, Desa Kuajang, Kec. Binuang, Kab. Polman, dengan cara mengayunkan gesper ke arah kepala korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala.

“Sedangkan untuk ketiga temannya sdr. SP (25) sdr. MY (19) dan sdr. YS (18) yang melakukan pesta miras dibawa ke Polres Polman dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Dan Dari tangan para remaja itu telah diamankan barang bukti berupa miras jenis Ballo dalam Jerigen berukuran 25 liter,” Pungkas Iptu Agung Setyo Negoro.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *