Iklan Google AdSense

Ungkap Kasus Pemerkosaan, Resmob & Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju Ringkus 7 Palaku Pemerkosaan

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Tim Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan tujuh (7) Pelaku pemerkosaan usai mengkomsumsi minuman keras. Penangkapan ke tujuh tersangka palaku pemerkosaan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / I / 2022 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 14 Januari 2022, Jumat (21/1/2022).

Iklan Bersponsor Google

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan diantara A (20) Mekanik, warga Mamasa, D (22) Pelajar/Mahasiswa warga Mamuju, F (21) Wiraswasta, Mamuju, EB (20) Wiraswasta, Y (20) Kuli Bagunan, Mamuju, FB (16) Pelajar, dan BR (17) Pelajar Warga Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, menjelaskan, kejadian ini para pelaku dan beberapa saksi sedang nongkrong sambil minum miras di sebuah rumah tepatnya di Jl. Kelapa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

“Salah satu pelaku berinisial FB (19) menyampaikan kepada rekan-rekannya bahwa dirinya memiliki rekan wanita yang baru tiba dari Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng. Dari pembicaraan itu kemudian para pelaku merencanakan untuk menyetubuhi korban secara bersama’sama dan salah seorang pelaku menghubungi korban yang berinisial NH (19 tahun), lalu pelaku berinisial FB (19) pergi menjemput korban,” Kata Kombes Pol Iskandar.

Lanjut kata, Kapolresta, Setelah korban tiba di rumah tersebut sekitar pukul 23.00 wita, korbanpun ikut nongkrong dengan para pelaku. Korban yang merasa risih meminta diantar pulang oleh salah satu pelaku, tetapi salah satu pelaku tersebut menolak dan beralasan kepada korban agar korban tetap disana karena para pelaku telah merencanakan untuk menyetubuhi korban.

Baca Juga :  Danrem 142 Tatag dan Kapolda Sulbar Latihan Menembak Bersama di Lapangan Adhi Pradana Polda Sulbar

“Setelah beberapa lama para pelaku mulai menjalankan rencana mereka dengan meninggalkan korban dengan salah seorang pelaku berinisial A (20) tepatnya Sabtu 15 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 wita pelaku berinisial A (20) tersebut mengajak korban untuk berhubungan sex, tetapi karena korban menolak akhirnya pelaku berinisial A (20) tersebut menarik dan mendorong korban ke sebuah kasur yang ada di rumah tersebut. Dan selanjutnya pelaku berinisial A (20) mulai memaksa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban secara paksa,” Kata Kapolresta

Pada Saat kejadian, Kata Kapolresta, korban sempat berteriak minta tolong dan mencoba untuk pergi, tetapi karena para pelaku memaksa dengan menindih korban dan mendorong korban akhirnya korban tidak bisa berbuat apa-apa saat dipaksa disetubuhi oleh para pelaku.

“Setelah pelaku inisial A (20) selesai menyetubuhi korban, kemudian 5 orang pelaku lainnya inisial D, inisial BR, inisial EB, inisial F, inisial Y secara bergantian menyetubuhi korban secara paksa, bahkan 2 orang pelaku inisial A dan F menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Dan setelah para pelaku selesai menyetubuhi korban, akhirnya korban diantar oleh pelaku inisial F kembali ke rumahnya,” Kata Kapolresta.

Baca Juga :  Kapolda Sulbar Resmikan Masjid Al Wahhab, Mamuju

Lanjut kata, Kapolresta, Adapun motif para tersangka yang dalam pengaruh miras ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada korban, sementara berdasarkan hasil visum pada korban ditemukan pada kemaluan korban terdapat luka robek akibat pemerkosaan tersebut dan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Buah Baju kaos warna cream merk INSIGHT, 1 Buah Celana training warna hitam merk ARMOUR SPORT, 1 Buah Bra warna cream ukuran 38/80, 1 Buah Celana dalam warna hitam ukuran L merk CALNI KRAM, 1 Buah Seprei warna biru motif bergambar Doraemon, 4 buah handpne dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah lis putih Nopol DC 2824 AR

“Untuk 1 orang Tersangka yang memiliki ide dan membantu terjadinya tindak pidana pemerkosaan ini disangkakan Pasal 285 dan atau 286 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Sedangkan untuk 6 Tersangka yang melakukan tindak pidana pemerkosaan disangkakan Pasal 285 dan atau 286 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan masing2 ancaman kurungan 12 tahun penjara,”Jelas Kapolresta.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru