Mamuju – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rudi Hartono berharap kegiatan sharing bisa menjadi wadah bagi pegawai untuk berbagi informasi dan pengetahuan.
“Sehingga tujuan dalam rangka pengembangan kompetensi bagi setiap ASN dapat tercapai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun,” ujar Rudi saat peluncuran Informal Sharing Diklat Bagi ASN di Ruang Rapat Oemar Seno Adji
Rudi menilai Informasi sharing bagi Hasil Diklat Bagi ASN merupakan rancangan aksi perubahan Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, Nurmaya sebagai bagian dari upaya untuk menginplementasikan CorpU di Kantor Wilayah dalam bentuk komunitas belajar/Community of Practice antar pegawai.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin berharap Pegawai sebagai narasumber bisa mentransfer pengetahuan yang dimiliki.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pimpinan di Kemeterian Hukum dan HAM sebagai upaya dalam Pengembangan SDM sebagai inplementasi Kemenkumham CORPU.