Iklan Google AdSense

Wakili Kapolda Sulbar, Kabid Humas Hadiri Rapat Tim Bakor Pakem di Kantor Kemenag, 10 Kriteria Ajaran Aliran Sesat Menurut Majelis Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2019 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Mewakili Kapolda Sulbar, Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menghadiri rapat tim badan koordinasi pengawasan aliran paham keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem), Rabu (20/11/19).

Iklan Bersponsor Google

Rapat Bakor Pakem yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenag Prov. Sulbar ini juga dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Provinsi, Kabinda, Wakajati Sulbar, yang mewakili Danrem 142 Tatag, yang mewakili Dir Intelkam, Kesbanpol, para sraf Kemenag Provinsi, FKUB, MUI dan undangan lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Barat , Muflih B Fattah, dalam sambutannya mengatakan terkait maraknya paham-paham yang tidak sesuai tututan agama tertentu, wadah ini (Bakor Pakem) diharapkan mampu mengantisipasi gerakan kelompok-kelompok yang menyebarkan pehaman-pemahaman yang menyalahi syariat.

“Untuk itu pada kesempatan ini, kami berharap ada solusi yang dapat dituai bersama dalam menjaga kondisi kamtibmas dari penyebaran ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran agama tertentu,”ujarnya.

Dalam rapat tersebut kementrian agama provinsi sulbar juga telah menetapkan 10 kriteria aliran sesat menurut majelis Indonesia yaitu :

Baca Juga :  Ikrar Rupbasan Kelas II Mamuju, Netral Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam.
2. Menyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
3. Menyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran Al-Qur’an.
5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi Sallalahualaihi Wasallam sebagai sumber ajaran islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengirangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat seperti haji tidak ke baitullah, Sholat wajib tidak 5 (lima) waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti menkafirkan muslim hanya kerena bukan kelompoknya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura, yang mewakili Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar, dalam kesempatannya menyarankan dan sepakat atas masukan seluruh pihak untuk bergerak secara terpadu dalam mengantisipasi paham-paham yang tidak sesuai dengan ajaran agama tertentu.

Baca Juga :  Tim Warsik Itsda Polda Sulbar Gelar Kunjungan di Polres Mamasa

“Kami juga berharap ada keputusan yang jelas dalam rapat kali ini terkait penanganan paham-paham atau aliran yang tidak sesuai syariat sehingga informasi tidak bias ditengah masyarakat sehingga dapat menimbulkan keresahan,”ujar Mashura

Lanjut dikatakan, Isu-isu yang ada memang sangat perlu didalami terlebih dahulu sebelum betul-betul menetapkan kelompok tertentu menyebarkan pemahaman yang tidak sesuai dengan syariat.

“Berdasarkan hasil rapat, tim bakor pakem belum mengambil tindakan karena masih terus melakukan upaya koordinasi terkait paham atau aliran dugaan menyimpang sekaligus menunggu fatwa MUI sebagai dasar bakor pakem untuk membuat keputusan,” jelas Kabid Humas.

“Disamping itu, guna mengeipentalisir gerakan kelompok yang disinyalir menyebarkan paham yang menyalahi syariat maka empat pilar (Kades, TNI/POLRI dan Penyuluh agama) akan diberdayakan dengan maksimal diwilayahnya masing-masing,” sambung Kabid Humas.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Terbaik Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati
Kapolsek Tommo Bersama Anggota Amankan dan Meriahkan Pesta Panen “Mappadendang” di Desa Kalepu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:20 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju

Berita Terbaru