YAS-DDI Menangkan Sengketa Kepemilikan Dan Pengelolaan STKIP-DDI Lombang-Lombang

MAMUJU, RAKYATTA — Persengketaan kepemilikan dan pengelolaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan DDI Lombang-lombang (STKIP-DDI) yang telah berlangsung sekitar 10 tahun antara Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) melawan Drs. K.H. Abd. Jalil Muasa, berakhir sudah dengan turunnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951K/Pdt./2019 yang putus tanggal 28 Mei 2019.

Persengketaan itu dimenangkan oleh Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) selaku Penggugat.
Kabar berita kemenangan Penggugat ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) RUSTAM TIMBONGA, SH.MH. yang memperlihatkan salinan putusan Mahkamah Agung tersebut,

Rustam menuturkan, persengketaan kepemilikan dan pengelolaan STKIP-DDI Lombang-lambang sudah berlangsung lama, namun baru diajukan ke Pengadilan negeri Mamuju pada bulan April 2017 dan akhirnya Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusannya Nomor : 9/Pdt,G/2017/PN.Mam tanggal 23 November 2017 dengan mengabulkan gugatan Penggugat dalam hal ini Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI).

“Putusan Pengadian Negeri Mamuju tersebut dikuatkan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Makasar dengan Putusan Nomor : 93/PDT/2018/PT.Mks tanggal 4 Juni 2018, dan terkahir Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi semula Tergugat dalam ini Drs. K.H. Abd. Jalil Muasa, yang salinan resmi putusan Mahkamah Agung sudah kami terima dari Pengadilan Negeri Mamuju,” ungkap Rustam

Lebih lanjut Rustam Timbonga menjelaskan, dengan turunnya putusan Mahakmah Agung ini, maka semestinya Tergugat Drs. K.H. Abd. Jalil Muasa secara sukarela dan legowo menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan STKIP-DDI Lombang-lombang kepada Penggugat yakni Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) Mamuju.

“Karena kalau tidak mau secara sukarela maka tentu akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan alat-alat negara melalui proses eksekusi,” sebutnya

Sesuai dengan fakta hukum dalam persengketaan kepemilikan dan pengelolaan STKIP-DDI Lombang-lombang awalnya sekitar Desember tahun 2001 dibentuklah Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) dengan pendiri Yayasan masing-masing K.H. Abdul Jalil Musa (Tergugat), Drs. Syamsuddin Giling, Imran Rasyid S.Ag, Abdul Fattah Amin dan Muhammad Djafar BA.

Setelah yayasan ini terbentuk, maka didirikanlah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan DDI Lombang-lombang (STKIP-DDI) dan dalam perjalanannya Tergugat sebagai salah seorang pendiri YAS-DDI membentuk lagi Yayasan dengan nama dan logo yang sama dengan YAS-DDI tapi singkatannya yang berbeda dimana yayasan yang baru didirikan Tergugat debiri nama YDDWI .

“Dengan Yayasan baru inilah Tergugat mengambil alih pemilikan dan pengelolaan STKIP-DDI Lombang-lombang sehingga terjadi sengketa yang berkepanjangan, namun akhirnya dengan turunnya putusan Mahakamah Agung maka mau tidak mau, senang ataupun tidak senang kepemilikan dan Pengelolaan STKIP Lombang-lombang harus diserahkan kepada Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad,” tutur Rustam

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *