Iklan Google AdSense

Polres “Metro” Mamuju Amankan Satwa Jenis Burung Rangkong Yang Dilindungi

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2019 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Jajaran Satuan Satreskrim Polres “Metro” Mamuju melalui unit tipiter yang dipimpin Ipda Markus Panjaitan S.tr.k, mengamankan satwa yang dilindungi jenis burung rangkong, Kamis 19 September 2019.

Iklan Bersponsor Google

“Satwa yang dilindungi jenis burung rangkong dari hasil lidik dari informasi adanya dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati berdasarkan pasal 40 ayat 4 junto pasal 21 ayat 1 dan 2 serta pasal 33 ayat 3 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah.

Syamsuriansyah, menyebutkan, adapu ditemukannya satwa yang di lindungi ini diketahu dari pemiliknya yakni Mulis (36), pekerjaan Buru Lepas, yang beralamat di Dusun biru-biru Desa Beru Beru Kecamatan kalukku Kabupaten Mamuju menjelaskan bahwa benar si pemilik (muhlis -red) memelihara Burung along jenis rangkong. Dimana dari pengakuan sipemilik burung rangkong ini didapatkan di Dusun Rani, Desa kabuloang, Kecamatan kalukku, Kabupaten Mamuju.

Baca Juga :  Amankan Pelaku & Barang Bukti, Polres Wajo Ungkap Peredaran Upal

“Satwa tersebut ditemukan pada bulan april sekitar pukul 9 Wita pada saat ia mencari kayu bakar di hutan. Dan keterangam si oemilik juga tidak pernah memelihara atau memperjualbelikan burung rangkong selain burung yang saat ini ia pelihara. Bahwa dirinya tidak mengetahui jika burung yang selama ini ia pelihara adalah burung jenis rangkong yang dilindungi oleh pemerintah,” kata Syamsuriansyah.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rakor Tata Kelola PPNS, Perkuat Legalitas dan Akurasi Data

Syamsuriansyah, menambahkan, dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki izin dari pemerintah yang berwenang untuk memelihara burung jenis rangkong yang dilindungi. Maka pihak penyidik polres “Metro” Mamuju melakukan penyitaan burung tersebut kepada penyidik Polres Mamuju untuk selanjutnya diproses dengan hukum yang berlaku

“Saat ini burung jenis Rangkong tersebut telah kami serahkan kepada pihak terkait dalam hal ini kementerian lingkungan hidup dan yang diterima oleh kepala Resort KSDA Mamuju Untuk diamankan,” tutup Syamsuriansyah.

Editor: Fathir

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR
‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎
Tiga Kunci Berantas Korupsi
Kompak, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Laksanakan Silaturrahmi Dengan Kajati
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:33 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR

Berita Terbaru