Polsek Sarudu Polres Mamuju Utara Amankan Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2019 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU– Kepolisian Sektor Sarudu Polres Mamuju Utara berhasil menangkap terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di Wilayah Hukum Polsek Sarudu kemudian ditangkap di Kabupaten Majene. Rabu Malam. (25/09/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp / 39 / IX / 2019 / Sek.Sarudu tanggal 23 September 2019 tentang pencurian kendaraan bermotor dengan Pelapor Mansyur dan diketahui pelaku berdasarkan hasil penyelidikan adalah Faisal (16 th).

Pelaku ditangkap oleh Personil Polsek Sarudu Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sarudu Polres Mamuju Utara bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku
An.FAISAL yang beralamat kel.Baruga kec.Bangae kab.Majene.

Kapolsek Sarudu Akp Yohanis SH, mengatakan, Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarudu Ipda Arifin bersama Personil Polsek Sarudu dan di Back Up oleh Tim Jatanras Polres Majene terhadap pelaku yang diduga telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor di dusun Funju Desa Dapurang Kab.Pasangkayu.

“Menurut Keterangan Tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian kendaraan bermotor pada hari Senin tangga 23 September 2019, sekitar pukul 14.00 wita di dusun Funju desa benggaulu kec. Dapurang Kab.Pasangkayu,” ujarnya. Kamis 26 September 2019.

Adapun kronologis saat pelaku mengambil motor curiannya adalah awalnya pelaku sedang menunggu mobil untuk pulang ke rumahnya di kab.majene,kemudian pelaku melihat sepeda motor terparkir di bawa kolom rumah korban dan melihat kunci motor berada di lubang kontak kunci kemudian pelaku membuka sadel/jok dan menemukan 1 lembar stnk motor dalam sadel tersebut. Selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi terparkirnya motor dan di bawah ke kabupaten Majene.

“Setelah pelaku membawa motor hasil curiannya ke Kab.Majene selanjutnya plat motor tersebut dibuka untuk mengelabui Pihak yang berwajib dan pelaku menyampaikan kepada teman-tenannya bahwa ini adalah sepeda motor baru. Sementara Dari tangan pelaku, Polsek Sarudu Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type M3
1 Lembar STNK sepeda Motor Merk Yamaha Type M3. Sedangkan terhadap tersangka akan kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara,”tutup Kapolsek Sarudu Akp Yohanis SH.

Laporan: Jun

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB