Korupsi Penyalahgunaan & Peremajaan Sawit Mateng 2019 Masuk Tahap Penuntutan

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO, MAMUJU — Masuk Tahap Penuntutan, Hari ini Kamis 10 Maret 2022 Penyidik pada kejaksaan tinggi Sulbar resmi menyerahkan tersangka dugaan korupsi Penyalahgunaan & Peremajaan Sawit Mateng 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta, melalui Kasi Penkum Amiruddin, mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta telah memerintahkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyerahkan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Buktinya kepada Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju T7 an. MUH. ANWAR, S.Ip. M.Ap Bin H. ANAS Nomor: Print-200/ P.6.10/ Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 09 Maret 2022; T7 an BASIR, SP  Nomor: Print-201/ P.6.10/ Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 09 Maret 2022; T7 an. SYHARUDDIN T.  Nomor: Print-202/ P.6.10/ Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 09 Maret 2022, memerintahkan masing – masing terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas IIB Mamuju terhitung mulai hari ini 09 Maret 2022 selama 20 hari kedepan pada tahap penuntutan,” kata Amiruddin.

Amiruddin, menjelaskan, Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan Alasan Objektif: Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Alasan Subyektif. Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya dan Berkas Perkara Tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai,” Ujarnya.

Untuk di ketahui, dalam perkara ini para tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru