Mendagri Intruksikan APIP Laporkan ke Penegak Hukum Jika Ditemukan Kepala Daerah Melanggar

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAKYATTA.CO — Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengambil langkah tegas untuk bersih-bersih birokrasi pemerintahan daerah, kali ini ia menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) dapat diteruskan pada aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya diterangkan apabila ditemukan indikasi, ia meminta aparat pengawas intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan dalam waktu 30 hari kerja. Diterangkannya, hasil pemeriksaan APIP berupa tiga hal.

“APIP tak boleh takut, tak boleh ragu, tetapi wajib sampaikan secara lugas kepada KDH (Kepala Daerah. red) segala hasil pemeriksanaan yang dilakukan oleh APIP. Jika APIP berfungsi baik maka progam percepatan pembangunan daerah bisa dipercepat dan mengurangi resiko pidana kepada aparat Pemda dan KDH” tegas dia.

Diuraikan oleh Tito, pelanggaran itu, pertama, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. Terhadap kesalahan itu terangnya, dalam waktu paling lama 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi.

Kemudian, yang kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, paling lambat 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.

Terhadap hasil tersebut lanjut dia, wajib disampaikan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu lima hari kerja.

Kemudian yang ketiga, tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan ini, wajib disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.

“Hasil-hasil pemeriksaan Irjen dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian,” kata Tito.

Oleh karenanya, tak hanya soal sinkroninasi program Pemerintah Pusat dan Pemda, ia juga menekankan jajarannya di Kemendagri untuk mengevaluasi pembangunan daerah agar berorientasi hasil kemanfaatan untuk masyarakat.

“Periksa pelaksanaan pembangunan daerah apakah masih berorientasi proses atau orientasi hasil yang memberi manfaat kepada masyarakat. Periksa seluruh Perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah,” tegasnya.

Dengan latar belakang Tito sebagai mantan Kapolri yang memiliki jejaring langsung dengan aparat penegak hukum di seluruh daerah.

Sanksi tegas dan penegakan hukum dipastikan akan diberikan kepada aparatur Kemendagri dan aparatur Pemda yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangannya, mempersulit perijinan, menghambat investasi, dan lainnya.

“Oleh karena itu, kami himbau agar rekan-rekan aparatur Pemda sebagai bagian dari sistem pemerintahaan dalam negeri ini untuk segera menyesuaiakan dan mengubah kultur budaya feodal penguasa menjadi budaya melayani masyarakat, ini penting agar tak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Berita Terkait

Tanggapi Masukan Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Ditanggung Prabowo, Rombongan Jauh Lebih Sedikit
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Konser Road to 165 Tahun HKBP di IKN Perkuat Harmoni dan Inklusivitas Nusantara
Universitas Gunadarma Siap Mulai Perkuliahan pada September 2026, Perguruan Tinggi Pertama di IKN
Kemenko Polkam Dorong Literasi Digital untuk Tingkatkan Indeks Kemerdekaan Pers
Donasi untuk Iran Tembus Rp9 Miliar, Solidaritas Warga Indonesia Menguat
Pilkada Lewat DPRD Dinilai Langgar HAM, Aliansi Masyarakat Desak Komnas HAM Turun Tangan
Petisi Selamatkan Demokrasi Menggema, Aliansi Masyarakat Tolak Pilkada Lewat DPRD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:55 WIB

Tanggapi Masukan Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Ditanggung Prabowo, Rombongan Jauh Lebih Sedikit

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Kamis, 16 April 2026 - 17:06 WIB

Konser Road to 165 Tahun HKBP di IKN Perkuat Harmoni dan Inklusivitas Nusantara

Kamis, 16 April 2026 - 17:04 WIB

Universitas Gunadarma Siap Mulai Perkuliahan pada September 2026, Perguruan Tinggi Pertama di IKN

Rabu, 15 April 2026 - 21:23 WIB

Kemenko Polkam Dorong Literasi Digital untuk Tingkatkan Indeks Kemerdekaan Pers

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB