Iklan Google AdSense

Jual Obat Daftar G, Wanita 22 Tahun Ini Diamankan Polisi, Minggu Ini Berkasnya P21

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO, MAMUJU — Penyidik Satnarkoba Polresta Mamuju telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana narkotika jenis obat daftar G ke Jaksa Penuntut Umum.

Iklan Bersponsor Google

Pelakunya HD Alias AT (22), warga Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, yang diamankan di Jalan Andi Makassau oleh Tim Opsnal 4.0 Narkoba Polresta Mamuju.

Dari penangkapan tersanga, polisi berhasil mengamankan 36 (Tiga Puluh Enam) sachet yang berisi 4 (empat) butir, 1 (satu) sachet yang berisi 2 (dua) butir Obat daftar G dan 1 (buah) Hp iPhone.

Baca Juga :  Bentuk Satgas karhutla, Kapolda Apresiasi Langkah Kapolres "Metro" Mamuju

“Berkas perkara, sudah dilimpahkan ke jpu dan minggu ini sudah dinyatakan P 21 yang mana oleh penyidik pasal yang disangkakan yakni pasal 196 sub 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Kata AKP Jamaluddin.

Baca Juga :  Satgas Preemtif Pos Patuh Siamasei 2019 Polres Polman Sasar Sejumlah Sekolah dan Tukang Ojek

Adapun kata, AKP Jamaluddin menambahkan, yang bersangkutan ini menjual obat-obatan ditempat hiburan malam untuk diminum oleh para ledys.

“Pelaku edarkan barangnya di ditempat-tempat hiburan malam agar bisa melayani tamu open BO ditempat hiburan dan juga dijual kepada anak-anak yang sudah putus sekolah,”Tutup Jamaluddin.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR
‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:33 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus

Berita Terbaru