Kemenkumham Sulbar dan Pemda Mamuju Bahas Raperbup Pembentukan UPTD Puskesmas

- Jurnalis

Jumat, 3 Februari 2023 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju tentang Pembentukan UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa. (3/2).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati dalam kesempatan itu mengatakan bahwa rapat pengharmonisasian ini sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas layanan dan tata kerja organisasi UPTD Puskesmas.

Rahendro menambahkan, dasar kewenangan pembentukan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pembentukan UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju adalah delegasi dari Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah” sambungnya

Dalam Pelaksanaan harmonisasi itu, ditambahkan beberapa  pengaturan dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pembentukan UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Serta struktur organisasi diperbaiki menyesuaikan ketentuan dalam dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Dalam rapat tersebut, dihadiri Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang FPPHD, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Mamuju, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.

Berita Terkait

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu
Badan Penghubung Sulbar Perkuat Kolaborasi Daerah di Rakornas FORKAPPSI 2026
Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Capaian TBC Sulbar Tertinggi Nasional, DKPPKB Perkuat GARATTA Menuju Eliminasi 2030
Dispoparekraf Sulbar Perkuat Data Ekraf Mamuju
RSUD Sulbar Raih Nilai Inovasi 97, MALABBI Jadi Unggulan Layanan Kesehatan
Visitasi KJSU KIA di RSUD Mateng, DKPPKB Sulbar Perkuat Layanan Rujukan
SDMK Puskesmas Mateng Lengkap, Masih Butuh 34 Nakes Baru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:02 WIB

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu

Senin, 15 Juni 2026 - 13:07 WIB

Badan Penghubung Sulbar Perkuat Kolaborasi Daerah di Rakornas FORKAPPSI 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:07 WIB

Capaian TBC Sulbar Tertinggi Nasional, DKPPKB Perkuat GARATTA Menuju Eliminasi 2030

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:04 WIB

Dispoparekraf Sulbar Perkuat Data Ekraf Mamuju

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polresta Mamuju Kawal 526 Jemaah Haji, Keselamatan Jadi Prioritas

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:52 WIB

Advertorial

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:02 WIB