Iklan Google AdSense

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan: Tenun Ikat Sekomandi Kekayaan Intelektual yang Harus Dilindungi

- Jurnalis

Jumat, 3 Februari 2023 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama Pemerintah Daerah Mamuju menindaklanjuti proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi dari Mamuju dengan menggelar rapat di ruang Oemar Seno Adji Kanwil Kemenkumham Sulbar (3/2).

Iklan Bersponsor Google

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati saat rapat bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mamuju tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan rapat hari ini adalah tindaklanjut dari hasil pertemuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan dengan Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi beberapa waktu lalu.

“Ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kemenkumham Sulbar untuk melindungi Tenun Ikat Sekomandi” ujar salah satu Pimti Pratama Unit Wilayah dibawah Menkumham Yasonna Laoly.

Baca Juga :  Kadiv Yankumham Kemenkumham Sulbar Pastikan Kesiapan UPT P2HAM

“Untuk percepatan proses pencatatan KI Komunal Kabupaten Mamuju tersebut, perwakilan dari Kanwil dan Dinas Pariwisata akan melakukan konsultasi lanjutan dengan DJKI terkait proses kelengkapan dan substansi dokumen deskripsi” lanjut Rahendro.

Pada kesempatan rapat tersebut,  Rahendro Jati juga mendorong agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju melakukan inventarisasi kawasan karya cipta yang ada di Mamuju. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan ekonomi kreatif disuatu desa di Mamuju yang dapat didukung dengan penggunaan merek bersama (one village one brand).

Menanggapi hal itu, Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan segera melengkapi dokumen deskripsi IG Tenun Ikat Sekomandi bekerja sama pihak-pihak terkait. “Pihak Dinas akan mengusahakan agar kelengkapan data dukung tersebut selesai bulan Februari ini”  ujar Ariady Insan selaku kepala dinas.

Baca Juga :  Desa Ongko, Campalagian Jadi Sasaran TMMD Ke 116 Kodim 1402/Polman TA. 2023.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa Tenun Ikat Sekomandi adalah aset intelektual komunal Mamuju yang harus dilindungi. Parlindungan meyakinkan bahwa jajarannya akan bekerja maksimal mengawal pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi. “Keberadaan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat harus dapat memberikan kontribusi positif bagi perlindungan KIK di wilayah Sulawesi Barat” pungkasnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan
Partisipasi ASN Sulbar Tembus 96 Persen dalam Pengukuran Kompetensi Digital
PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros
Sandeq Silumba 2025 Siap Digelar, 55 Perahu Meriahkan Pantai Bahari Polman
PEKPPP 2025 Sulbar: Pemprov Matangkan Strategi Evaluasi Pelayanan Publik
Sandeq Silumba 2025: Passandeq Puas, Pelaksanaan Dinilai Paling Profesional
Sandeq Silumba 2025 di Polman Tuai Pujian, Peserta Nilai Lebih Profesional dan Tertib
Lagu Sayang-Sayang Guncang Pembukaan Sandeq Silumba 2025 di Polman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Partisipasi ASN Sulbar Tembus 96 Persen dalam Pengukuran Kompetensi Digital

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:30 WIB

PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:29 WIB

Sandeq Silumba 2025 Siap Digelar, 55 Perahu Meriahkan Pantai Bahari Polman

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:27 WIB

PEKPPP 2025 Sulbar: Pemprov Matangkan Strategi Evaluasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros

Rabu, 20 Agu 2025 - 22:30 WIB