Iklan Google AdSense

Polres Matra Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Awal Tahun 2020

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju Utara — Polres Mamuju Utara, Polda Sulawesi Barat Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus di Bulan Januari tahun 2020 yang dilaksanakan di Baruga Panaluang Polres Mamuju Utara.Senin Siang (27/01/2020).

Iklan Bersponsor Google

Dalam Press Release yang dipimpin oleh Waka Polres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid S.Sos yang didampingi oleh Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K dan Ps.Kasat Narkoba Iptu Ronald Suhartawan H.S.T.K, S.I.K,M.H menjelaskan, Selama bulan Januari tahun 2020 ini, Sat Resnarkoba telah mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba sebanyak 6 kasus dengan total Tersangka 7 orang dan barang bukti sebanyak 2,51 Gram dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah Hukum Polres Mamuju Utara.

Baca Juga :  Ngopi Bareng Media, Kapolda Sulbar Ajak Media Sinergi Tumbuhkan Perekonomian Lokal

“Untuk Polsek Baras sendiri berhasil mengungkap Pelaku Penipuan dan atau penggelapan dengan Tersangka Lk.Harianto Als.Anto Als.Andi Iwan Als Andi Wawan Als Iwan, 31 tahun, Alamat Dusun Rura Nanggala Desa Rura Kec.Tondong Nanggala Kab.Toraja Utara yang dilakukannya di dusun Beai Desa Singgani Kec.Lariang pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020,”ujarnya.

“Pelaku ini adalah Pelaku Lintas Propinsi yang setelah dilakukan Introgasi telah melakukan perbuatan Kriminal lain seperti Curanmor sebanyak 18 kali diberbagai tempat sejak tahun 2017,”Sambungnya.

Baca Juga :  Buka Diseminasi KI, Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan Karya Kreatif Anak Bangsa di Era Digital

Lanjut dikatakan, Dari tangan tersangka Penipuan dan atau penggelapan Penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Lexi Warna Putih tanpa Nomor Polisi dan menyangka pelaku dengan Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 tahun Penjara.

“Sedangkan untuk pelaku Penyalahgunaan Narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1)Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,”tutupnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU

Berita Terbaru