Iklan Google AdSense

Baru Bebas, Sat Narkoba Polres Matra Kembali Ringkus Sepasang Suami Isteri Karena Sabu

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu — Bukannya bertobat setelah mendekam di lembaga pemasyarakatan beberapa tahun lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus kriminal namun sepasang suami isteri ini kembali terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu didalam rumah mereka.

Iklan Bersponsor Google

Saat ditangkap kedua pasangan suami istri tersebut Lk. K Alias AMMING, 42 th, Pekerjaan Swasta dan Pr.S Alias MARNI, 38 th, Swasta Dengan Alamat Dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu sedang berada didalam rumahnya. Keduanya terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020, sekira Pukul 21.30 wita di dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.

Baca Juga :  ‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎

Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, mengatakan, Saat Penangkapan kedua pelaku oleh Personil Sat Resnarkoba keduanya tidak melakukan perlawanan dan disaksikan oleh Suhardi Kepala Desa Sarjo dan Sumardin selaku Kepala Dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.

“Kedua Pelaku sudah masuk target polisi,” Ujarnya

Masih kata dia, dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil di temukan usai melakukan penggeledahan dikediaman pelaku diantaranya 25 Sachet Kecil berisi kristal bening yang diduga shabu. 2 Sachet Sedang berisi kristal bening yang diduga shabu

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Sulbar Ungkap Kasus Penipuan Digital Bermodus QRIS

“Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya yakni 2 Alat hisap atau Bong, 2 Korek Api Gas, 2 Unit Handphone, 2 Kaca Pirex, Uang Rp 700.000 diduga hasil penjualan, 1 Buah Kotak Warna Hitam dan 1 Buah Tas Warna Coklat motif Kuning,”ujarnya.

Ditambahkan, bahwa dengan diamankannya sejumlah barang bukti tersebut, Diduga pelaku akan menjual narkotika tersebut kepada pelanggannya dan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene
Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman
Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi
Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum
Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene

Kamis, 4 September 2025 - 19:42 WIB

Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman

Rabu, 3 September 2025 - 16:40 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat

Rabu, 3 September 2025 - 16:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum

Berita Terbaru

Regional

Motor Raib Sekejap di Binuang, Warga Rugi Rp20 Juta

Minggu, 7 Sep 2025 - 19:02 WIB