Iklan Google AdSense

Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024, Dua Oknum ASN Diperiksa Bawaslu

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rakyatta- Polman,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polewali Mandar periksa dua oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Keduanya diduga melanggar netralitas Pilkada 2024. Salah satu Oknum ASN jabat kepala dinas pendidikan di Polewali Mandar.

Iklan Bersponsor Google

 

“(dugaan) melanggar netralitas,” kata Ketua Bawaslu Polman, Harianto kepada wartawan, Rabu (02/10/2024).

 

Harianto mengungkapkan, oknum ASN yang diperiksa bertugas di kantor berbeda. Oknum ASN inisial AM bertugas di Dinas Perhubungan Polman, sementara oknum ASN berinisial AR merupakan Kepala Dinas Pendidikan Polman.

Baca Juga :  32 ASN Sulbar Selesaikan Pelatihan PBJ Level 1 Sulbar Selesai: Langkah Awal Wujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Efisien

 

“Mulai kemarin kita sampaikan undangan. Pertama ke salah satu ASN Dinas Perhubungan kita klarifikasi. Hari ini juga dilanjutkan dengan (klarifikasi) Kepala Dinas Pendidikan Polman,” ujarnya.

 

Dia menyebut, pemeriksaan dua oknum ASN tersebut atas dasar temuan pihak Bawaslu. Oknum ASN Dinas Perhubungan diketahui memberikan like postingan terkait salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

 

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Polman disinyalir mengintervensi guru-guru untuk memberikan pilihan pada paslon tertentu.

 

“Kalau (oknum ASN) Dinas Perhubungan dari data yang kami punya, dia melakukan like salah satu paslon kemudian itu yang menjadi dasar temuan,” terang Harianto.

Baca Juga :  Setelah Dilantik Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Langsung Tancap Gas

 

“Kemudian Kepala Dinas (Pendidikan) disinyalir menginterfesi guru-guru untuk memilih salah satu pasangan calon,” sambungnya.

 

Harianto menambahkan, hasil klarifikasi terhadap kedua oknum ASN tersebut masih akan dikaji. Jika terbukti melanggar akan ditingkatkan menjadi temuan.

 

“Selesai klarifikasi nanti masuk proses pengkajian dulu. Kalau terbukti melanggar akan diangkat menjadi temuan,” pungkasnya. (Zik/Run/Thaya)

 

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Babinsa dan Warga Desa Pallis Gotong Royong Bersihkan Drainase
Perpusip Sulbar Terima Donasi 670 Buku dari PT Intan Pariwara, Dukung Program Sulbar Mandarras
Aksi Cepat Pemerintah Kecamatan Anreapi Tangani Kasus Malnutrisi Balita di Duampanua
DLHK Mamuju Kerahkan Pasukan Kebersihan Demi Suksesnya Sandeq Silumba 2025
Pemprov Sulbar dan Poltekkes Mamuju Finalisasi Kerja Sama Strategis Tingkatkan SDM Kesehatan
Tragis! Kebakaran di Polman Tewaskan Remaja 15 Tahun, Tiga Kios Ludes
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Babinsa dan Warga Desa Pallis Gotong Royong Bersihkan Drainase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Perpusip Sulbar Terima Donasi 670 Buku dari PT Intan Pariwara, Dukung Program Sulbar Mandarras

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:13 WIB

DLHK Mamuju Kerahkan Pasukan Kebersihan Demi Suksesnya Sandeq Silumba 2025

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Gaungkan Commander Wish: “Abdi Adalah Pelayan”

Kamis, 28 Agu 2025 - 13:47 WIB