Eksekusi Membara di Lapeo! Polisi Tangkap 3 Orang, Jalan Dibakar, Senjata Tajam Disita

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendadak mencekam pada Kamis (22/05/2025) siang, saat pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah yang berujung ricuh. Polres Polman bersama Brimob Kompi III Batalyon A Polman terpaksa mengamankan situasi yang nyaris berubah jadi chaos total.

Eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali No: 6 / PDT. EKS / 2022 / PN Pol, dalam perkara perdata antara Nurja Rayo (pemohon eksekusi) melawan Hasanuddin Pili Tomohon (termohon), mendapat perlawanan sengit dari sekitar 80 orang pendukung pihak tergugat.

Massa menghadang proses hukum dengan membakar ban bekas, melintangkan bambu di jalan poros, membakar pelepah kelapa, serta menyiapkan tumpukan batu, bom molotov, hingga mengacung-acungkan senjata tajam. Aksi itu pun mendapat respons tegas dari aparat.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, yang langsung memimpin pengamanan, menegaskan bahwa jajarannya tetap mengedepankan pendekatan humanis. “Kami bertindak profesional, namun tegas. Tiga orang diamankan karena menghalangi proses hukum dengan kekerasan,” tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Budi Adi menjelaskan hasil gelar perkara menunjukkan:

Rais Rahman alias Papa Desi terkait dugaan pelanggaran Pasal 212 KUHP (melawan petugas) dikembalikan ke keluarga sambil menunggu bukti tambahan.

M. Syarif alias Papa Sarli dan Supardi alias Pardin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa dan menyimpan senjata tajam, dengan jeratan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Meski sebelumnya telah difasilitasi upaya mediasi, eksekusi tetap dilanjutkan karena tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. Kapolres menghimbau agar semua pihak menghormati keputusan hukum dan menghindari provokasi.

Peristiwa ini langsung viral di berbagai media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, menyulut perbincangan luas tentang dinamika sosial dan penegakan hukum di daerah.

Penulis : Aco Mappinawang

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru