Iklan Google AdSense

Eksekusi Membara di Lapeo! Polisi Tangkap 3 Orang, Jalan Dibakar, Senjata Tajam Disita

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendadak mencekam pada Kamis (22/05/2025) siang, saat pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah yang berujung ricuh. Polres Polman bersama Brimob Kompi III Batalyon A Polman terpaksa mengamankan situasi yang nyaris berubah jadi chaos total.

Iklan Bersponsor Google

Eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali No: 6 / PDT. EKS / 2022 / PN Pol, dalam perkara perdata antara Nurja Rayo (pemohon eksekusi) melawan Hasanuddin Pili Tomohon (termohon), mendapat perlawanan sengit dari sekitar 80 orang pendukung pihak tergugat.

Massa menghadang proses hukum dengan membakar ban bekas, melintangkan bambu di jalan poros, membakar pelepah kelapa, serta menyiapkan tumpukan batu, bom molotov, hingga mengacung-acungkan senjata tajam. Aksi itu pun mendapat respons tegas dari aparat.

Baca Juga :  Hari kedua Pelatihan Parletak, Kanwil Kemenkum Sulbar Hadirkan 58 Peserta 6 Kabupaten di Sulawesi Barat

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, yang langsung memimpin pengamanan, menegaskan bahwa jajarannya tetap mengedepankan pendekatan humanis. “Kami bertindak profesional, namun tegas. Tiga orang diamankan karena menghalangi proses hukum dengan kekerasan,” tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Budi Adi menjelaskan hasil gelar perkara menunjukkan:

Rais Rahman alias Papa Desi terkait dugaan pelanggaran Pasal 212 KUHP (melawan petugas) dikembalikan ke keluarga sambil menunggu bukti tambahan.

Baca Juga :  Insiden Penurunan Bendera di Kantor Bupati, Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka

M. Syarif alias Papa Sarli dan Supardi alias Pardin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa dan menyimpan senjata tajam, dengan jeratan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Meski sebelumnya telah difasilitasi upaya mediasi, eksekusi tetap dilanjutkan karena tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. Kapolres menghimbau agar semua pihak menghormati keputusan hukum dan menghindari provokasi.

Peristiwa ini langsung viral di berbagai media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, menyulut perbincangan luas tentang dinamika sosial dan penegakan hukum di daerah.

Iklan Google AdSense

Penulis : Aco Mappinawang

Berita Terkait

Anugerah Legislasi Daerah : Komitmen Wujudkan Peraturan Perundang Undangan yang Berkualitas
‎Sukseskan Program Pemerintah, Kadiv Hidayat Sebut Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja ‎
‎Kinerja Layanan AHU dan KI di Kanwil Kemenkum Sulbar Mengalami Peningkatan Sangat Baik ‎
PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎
Dibekuk di Pinrang! Komplotan Curanmor dan Pencuri Sepeda Listrik Diringkus Tim Gabungan Polres Polman
‎Rakor Pengendalian Kinerja Kemenkum 2025 Hasilkan Sejumlah Rekomendasi  ‎
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Anugerah Legislasi Daerah : Komitmen Wujudkan Peraturan Perundang Undangan yang Berkualitas

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:34 WIB

‎Sukseskan Program Pemerintah, Kadiv Hidayat Sebut Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja ‎

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:02 WIB

‎Kinerja Layanan AHU dan KI di Kanwil Kemenkum Sulbar Mengalami Peningkatan Sangat Baik ‎

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:56 WIB

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru