MAMUJU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di Bumi Tanadoang. Dalam konferensi pers yang digelar bersama sejumlah media, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. H. Andi Darmawangsa, SH., MH., secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022–2024.
Iklan Bersponsor Google
Didampingi oleh jajaran utama bidang Pidana Khusus—yakni Asisten Tindak Pidana Khusus La Kanna, SH., MH., Kasi Penyidikan Abdul Hakim, SH., MH., serta Kasi Penerangan Hukum Andi Asben Awaluddin, SH., MH.—Kepala Kejati membeberkan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT – 256 / P.6/ Fd.1/ 03/ 2025 tanggal 14 Maret 2025.
Proses penyelidikan yang melibatkan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta data-data penting, mengungkap adanya indikasi kuat praktik korupsi. Ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, serta pengelolaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Atas dasar temuan tersebut, status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejati Sulbar Nomor: PRINT – 374 / P.6/ Fd.2/ 05/ 2025 tertanggal 21 Mei 2025.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen institusi Adhyaksa dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
Publik diminta untuk bersabar dan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Kejati Sulbar menutup konferensi dengan penegasan bahwa siapa pun yang terlibat, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi korupsi di Sulawesi Barat,” tegas Dr. Andi Darmawangsa.
Iklan Google AdSense