Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej menyampaikan tiga kata kunci yang harus dilakukan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu integritas, transparansi dan akuntabilitas. Hal ini disampaikan oleh Wamenkum pada Webinar Nasional Integritas dan Anti Korupsi ‘Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’.
Iklan Bersponsor Google
“Di dalam konvensi PBB mengenai anti korupsi itu ada 3 kata kunci dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kata kunci yang pertama adalah integritas, yang kedua adalah transparansi dan yang ketiga adalah akuntabilitas,” ujar Wamenkum di Graha Pengayoman, pada Selasa (19/08/2025).
Menurut Wamenkum, keberhasilan sistem peradilan pidana modern diseluruh dunia tidak terletak pada berapa banyak kasus yang diungkap, tapi bagaimana mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.
“Keberhasilan sistem peradilan pidana modern diseluruh dunia itu tidak terletak pada berapa banyak kasus yang dia ungkap, tapi bagaimana dia mencegah terjadinya tindak pidana atau mencegah terjadinya kejahatan tersebut,” kata Wamenkum.
Untuk itu, lanjut Wamenkum, ada empat faktor yang menjadi sasaran dalam penegakan hukum yaitu substansi hukum, profesionalisme aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, dan budaya hukum.
“Di dalam budaya hukum yang paling utama adalah kesadaran hukum setiap warga negara, dan harus kita akui kita kesadaran hukumnya itu adalah kesadaran hukum yang bersifat heteronom, artinya kesadaran hukum kita itu datangnya dari luar bukan bersifat dari dalam diri kita sendiri karena ada yang mengawasi, karena ada undang-undang yang memuat sanksi pidana dengan tegas,” tutur Wamenkum.
Selain itu, Wamenkum juga menyampaikan bahwa ada empat langkah strategis dalam rangka pencegahan korupsi, yaitu reformasi birokrasi yang berkelanjutan dan peran serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi Bidang Pendidikan.
“Langkah ketiga yaitu bagaimana kita melakukan transformasi digital, karena semakin sedikit, semakin kecil, semakin kurang kita bertemu dengan orang lain maka disitu ada langkah-langkah pencegahan dari anti korupsi termasuk didalamnya adalah sistem reward dan punishment,” kata Wamenkum.
“Langkah strategis yang keempat yang selalu kita hadapi bersama dan setiap tahun itu menjadi evaluasi kita bagaimana peningkatan zona integritas baik WBK maupun WBBM,” tutupnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan KPK dan mengajak seluruh aparatur untuk menjadikan integritas sebagai identitas kerja.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan aturan hukum, tetapi juga perlu didorong oleh budaya integritas dan antikorupsi. Budaya ini bisa dimulai dari diri sendiri, menerapkan perilaku jujur dan berintegritas berulang-ulang,” tekan Gusti Ayu.
Kegiatan webinar ini diinisiasi oleh BPSDM Hukum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025 dan dilaksanakan secara hybrid.
Iklan Google AdSense