Mamuju – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menggelar seminar hukum bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Defered Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara”.
Iklan Bersponsor Google
Acara yang berlangsung di Aula Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., Kantor Kejati Sulbar pada Selasa (26/8/2025) ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. Seminar ini menjadi momentum penting dalam pengembangan wawasan hukum, khususnya dalam menghadapi dinamika penanganan tindak pidana ekonomi dan keuangan.
Sejumlah tokoh penting hadir, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar Abd. Halim Amran, S.H., M.H., Wakajati Sulbar Nur Asiah, S.H., M.Hum., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Tomakaka, Dr. Muhammad Al Habsy Ahmad, S.H., M.H. yang juga tampil sebagai narasumber.
Turut hadir pula jajaran pejabat utama Kejati Sulbar, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulbar, para Kasi baik secara langsung maupun daring, akademisi dari Universitas Sulawesi Barat dan Universitas Tomakaka, tokoh masyarakat, advokat, hingga pelaku usaha dari berbagai asosiasi.
Kajati Sulbar, Sukarman Sumarinton, menegaskan bahwa seminar ini merupakan langkah strategis dalam memperkaya khasanah pengetahuan hukum, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam menegakkan keadilan. “Pendekatan follow the asset dan follow the money sangat relevan dalam membongkar kasus-kasus besar yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Melalui seminar ini, kita berharap lahir gagasan baru dalam mendukung efektivitas penegakan hukum,” ujarnya.
Dengan peserta yang beragam, kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang akademis, tetapi juga forum strategis dalam menyatukan langkah aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan hukum di era modern.
Iklan Google AdSense