Tertib Ukur Ditegakkan! UPTD Metrologi Polewali Mandar Wajibkan Tera Alat Timbang di Atas 50 Kg

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLEWALI MANDAR — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Polewali Mandar melalui UPTD Metrologi Legal mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki alat ukur, alat takar, dan alat timbang untuk segera melakukan tera atau tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Polewali Mandar, Ismail, ST., M.Si, pada Kamis, 02 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa kewajiban tera dan tera ulang berlaku khusus bagi alat ukur dan timbangan dengan kapasitas di atas 50 kilogram yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.

Menurut Ismail, kegiatan tera dan tera ulang merupakan langkah krusial untuk menjamin akurasi hasil pengukuran, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha dalam setiap transaksi jual beli.

“Ketepatan alat ukur adalah fondasi transaksi yang adil. Dengan tera dan tera ulang, kita memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik konsumen maupun pelaku usaha,” tegasnya.

Adapun jenis alat yang wajib dilakukan tera atau tera ulang meliputi alat ukur, seperti meter kain; alat takar, seperti pompa ukur BBM di SPBU; serta alat timbang, antara lain timbangan jembatan, Asphalt Mixing Plant (AMP), timbangan emas elektronik, timbangan sentisimal, hingga timbangan pegas dengan kapasitas di atas 50 kilogram, serta jenis alat ukur lainnya yang digunakan dalam perdagangan.

UPTD Metrologi Legal berharap melalui pelaksanaan tera dan tera ulang secara berkala, seluruh alat ukur, takar, dan timbang yang beroperasi di Kabupaten Polewali Mandar tetap memenuhi standar kemetrologian, sehingga tercipta transaksi perdagangan yang jujur, adil, dan transparan.

Lebih lanjut, Ismail juga mengingatkan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki alat ukur tersebut wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui tautan resmi yang telah disediakan sebelum pelaksanaan tera atau tera ulang.

“Kepatuhan terhadap kewajiban tera dan tera ulang adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan tertib ukur di Polewali Mandar,” pungkasnya.

UPTD Metrologi Legal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kemetrologian sebagai upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Polewali Mandar.

Berita Terkait

Kecelakaan Kerja Maut di Polman, Petani 39 Tahun Meninggal Saat Bantu Tebang Pohon
Cium Bau Menyengat, Warga Campalagian Temukan Petani 75 Tahun Meninggal
Tragis! Anak 5 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi Mapilli Barat
Kebakaran 1 Hektare Lahan di Polman, Satgas Karhutla dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Kebakaran Lahan di Beroangin, Damkar dan Satgas Karhutla Terkendala Medan
Enam Karung Kakao Hilang, URC dan Sat Intelkam Polres Polman Olah TKP di Kuajang
Panen Raya di Wonomulyo, Dandim Polman Dorong Produksi Padi Terus Ditingkatkan
Damkar Terguling di Tumpiling, Tujuh Orang Luka
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Kecelakaan Kerja Maut di Polman, Petani 39 Tahun Meninggal Saat Bantu Tebang Pohon

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Cium Bau Menyengat, Warga Campalagian Temukan Petani 75 Tahun Meninggal

Senin, 14 September 2026 - 20:02 WIB

Tragis! Anak 5 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi Mapilli Barat

Minggu, 13 September 2026 - 23:19 WIB

Kebakaran 1 Hektare Lahan di Polman, Satgas Karhutla dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Kebakaran Lahan di Beroangin, Damkar dan Satgas Karhutla Terkendala Medan

Berita Terbaru