MAMUJU – Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel kembali ditegaskan. Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, didampingi Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) Khairani bersama tim auditor Inspektorat Sulbar, secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Fatoni Hatam, di Kantor Kejati Sulbar, Kamis, 5 Februari 2026.
Penyerahan Laporan PKKN ini menjadi langkah krusial dalam proses penegakan hukum, sekaligus menegaskan keseriusan Pemprov Sulbar dalam memastikan setiap dugaan kerugian keuangan negara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah strategis tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memperkuat akuntabilitas keuangan daerah serta mempercepat penanganan perkara yang berpotensi merugikan negara.
Aspidsus Kejati Sulbar, Fatoni Hatam, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dan kerja sama yang selama ini terjalin solid antara Kejati Sulbar dan Inspektorat Sulbar. Ia menilai kontribusi Inspektorat sangat vital, khususnya dalam menghadirkan bukti formil yang menjadi fondasi kuat dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara memiliki peran yang sangat strategis, terutama dalam pembuktian unsur kerugian negara. Sinergi seperti ini sangat kami butuhkan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional,” tegas Fatoni.
Menurutnya, kerja sama yang terbangun tidak hanya mempercepat proses penanganan perkara, tetapi juga meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Sulawesi Barat.
Sementara itu, Inspektur Sulbar, M. Natsir, menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang terus terjalin dengan Kejati Sulbar. Ia menegaskan bahwa pengawasan internal pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kolaborasi lintas lembaga adalah kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kami berharap sinergitas ini terus ditingkatkan, tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan korupsi sejak dini,” ujar Natsir.
Ia menambahkan, Inspektorat Sulbar berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan internal, guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan.
Irban Khusus Inspektorat Sulbar, Khairani, turut mengungkapkan bahwa proses audit PKKN dalam perkara tersebut memerlukan waktu yang tidak singkat. Hal ini disebabkan oleh tingkat kompleksitas kasus yang menuntut ketelitian tinggi dalam pendalaman bukti, pemeriksaan dokumen, serta penelusuran data secara menyeluruh dan cermat.
“Kasus ini cukup kompleks. Tim auditor harus melakukan pemeriksaan secara detail, mulai dari dokumen administrasi hingga penelusuran data pendukung lainnya, sehingga membutuhkan waktu lebih panjang untuk memastikan hasil pemeriksaan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Khairani.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses audit dilakukan secara profesional dan independen, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar hasil penghitungan kerugian keuangan negara memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Dengan diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan PKKN ini, diharapkan proses penanganan perkara oleh Kejati Sulbar dapat berjalan lebih optimal dan efektif. Momentum ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Barat.










