MAMUJU — Komitmen penguatan tata kelola keuangan daerah kembali ditegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat. Sekretaris DPRD Sulbar, Arianto AP, MM, mendampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar dalam agenda penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis, 5 Januari 2026.
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat kepada pimpinan DPRD Sulbar. Kegiatan ini turut disaksikan Sekretaris DPRD Sulbar beserta para Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemeriksaan kepatuhan belanja daerah tersebut merupakan fungsi konstitusional BPK dalam memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LHP ini sekaligus menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Sekretaris DPRD Sulbar, Arianto AP, MM, menegaskan bahwa pendampingan dalam agenda penerimaan LHP ini merupakan bentuk dukungan administratif dan kelembagaan DPRD terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Penerimaan LHP BPK ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Sulbar dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sejalan dengan misi Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim Mengga,” tegas Arianto.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan daerah yang patuh aturan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat Sulawesi Barat. Karena itu, setiap rekomendasi dalam LHP BPK harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Dengan diterimanya LHP BPK RI atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, DPRD Sulbar berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah, memperkuat fungsi pengawasan legislatif, serta mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik di Provinsi Sulawesi Barat.










