Mamuju – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama pemerintah kabupaten mulai mendapat respons dari pemerintah pusat terkait tiga usulan krusial menyangkut beban belanja pegawai dan keterbatasan ruang fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, saat menghadiri kegiatan Stakeholders’ Day Tahun 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Gedung Keuangan Negara (GKN) Mamuju, Kamis, 30 April 2026.
Dalam forum tersebut, Suhardi Duka mengungkapkan optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Sulbar tahun 2026 yang ditargetkan mencapai 6 persen, meningkat dari capaian 5,36 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, angka kemiskinan juga diproyeksikan turun dari 10,18 persen menjadi 9,74 persen, dengan harapan menembus satu digit.
Menurutnya, Pemprov Sulbar terus berupaya menjaga pemerataan ekonomi dan menekan angka pengangguran meskipun kapasitas fiskal daerah masih terbatas, terutama dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah program prioritas tetap dijalankan, mulai dari penanganan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan, hingga pengembalian anak putus sekolah, dengan tetap menjaga stabilitas inflasi.
Namun demikian, tantangan besar dihadapi daerah menjelang pemberlakuan ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Gubernur yang akrab disapa SDK itu menilai kebijakan tersebut cukup berat untuk dipenuhi oleh banyak daerah, termasuk Sulbar. Bahkan, ia mengakui telah melakukan berbagai upaya agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Untuk tahun 2027, kami sedikit berbuat keributan kemarin supaya mendapat perhatian dari Jakarta. Utamanya pemberlakuan Pasal 146. Karena memang, diputar bagaimanapun, kita tidak akan capai 30 persen belanja pegawai,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, daerah berpotensi terkena sanksi akibat ketidakmampuan memenuhi batas tersebut. Oleh karena itu, diperlukan solusi berupa relaksasi kebijakan atau penyesuaian aturan.
“Kalau tidak ada kebijakan pusat, apakah itu relaksasi atau perubahan nomenklatur, maka kita akan disanksi dengan undang-undang ini,” lanjutnya.
Saat ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah merumuskan langkah strategis guna mengantisipasi dampak kebijakan tersebut, terutama agar ratusan daerah tidak terdampak sanksi.
Adapun tiga usulan utama yang disampaikan Pemprov Sulbar bersama pemerintah kabupaten meliputi penundaan pemberlakuan Pasal 146 UU HKPD selama sekitar lima tahun dari jadwal awal 2027, penyesuaian nomenklatur belanja dengan mengalihkan sebagian komponen ke belanja barang dan jasa, serta penambahan Transfer ke Daerah (TKD) guna menutup penurunan alokasi transfer dalam dua tahun terakhir.
Dengan adanya respons awal dari pemerintah pusat, Pemprov Sulbar berharap solusi konkret segera diambil agar stabilitas fiskal daerah tetap terjaga tanpa mengorbankan pelayanan publik dan program pembangunan yang telah dirancang.










