MAMUJU – Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat resmi menetapkan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode Juni 2026 melalui rapat yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Sulbar, Kamis (11/6).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong. Kegiatan ini dihadiri perwakilan perusahaan kelapa sawit, asosiasi pekebun, pemerintah provinsi dan kabupaten, tenaga ahli bidang ekonomi, pangan dan inflasi, Ditreskrimsus Polda Sulbar, serta unsur mahasiswa.
Dalam sambutannya, Muh. Faizal Thamrin menegaskan bahwa penetapan Indeks K dan harga TBS merupakan agenda strategis yang bertujuan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam tata niaga kelapa sawit, khususnya bagi pekebun yang bermitra dengan perusahaan.
“Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” ujar Faizal.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat. Menurutnya, kemitraan yang sehat dan sesuai regulasi akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan petani serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Komitmen tersebut sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan guna mewujudkan Sulbar yang maju dan sejahtera.
Dalam rapat tersebut disepakati harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode Juni 2026. Harga terendah ditetapkan sebesar Rp2.394,77 per kilogram dengan rendemen 16,25 persen, sementara harga tertinggi mencapai Rp3.155,52 per kilogram dengan rendemen 21,65 persen.
Kesepakatan harga tersebut mulai berlaku sejak 12 Juni 2026 hingga penetapan harga periode berikutnya atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional perusahaan, mutu TBS, serta kondisi pasar yang berlaku pada periode penetapan.
Seluruh pihak yang terlibat juga sepakat melaksanakan hasil keputusan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan pekebun. Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian penerapan harga di lapangan, para pihak menyatakan siap bertanggung jawab untuk memastikan stabilitas harga sesuai hasil kesepakatan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Sulbar, Agustina Palimbong, menjelaskan bahwa proses penetapan Indeks K dan harga TBS dilakukan berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta regulasi yang mengatur penetapan harga TBS pekebun mitra.
Melalui penetapan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap harga TBS periode Juni 2026 dapat memberikan kepastian usaha bagi pekebun, memperkuat daya saing sektor perkebunan kelapa sawit, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan sesuai visi Sulbar Maju dan Sejahtera.










