MAMUJU TENGAH – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat mengungkap capaian positif ketersediaan sumber daya manusia kesehatan (SDMK) di Kabupaten Mamuju Tengah. Seluruh puskesmas di daerah tersebut telah memenuhi standar sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Kabupaten Binaan (Kabin) Tahun 2026 yang dilaksanakan DKPPKB Sulbar di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi capaian program kesehatan, identifikasi tantangan pembangunan kesehatan, serta penyusunan langkah strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan itu adalah pemetaan kondisi persebaran tenaga medis dan tenaga kesehatan pada seluruh puskesmas di Kabupaten Mamuju Tengah. Analisis dilakukan dengan membandingkan ketersediaan SDMK terhadap standar yang diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan puskesmas.
Hasil pemetaan menunjukkan capaian menggembirakan. Berdasarkan standar sembilan jenis tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019, seluruh 11 puskesmas di Kabupaten Mamuju Tengah telah memenuhi persyaratan secara lengkap atau mencapai 100 persen.
Ketersediaan dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga gizi, tenaga promosi kesehatan, sanitasi lingkungan, tenaga farmasi, serta analis kesehatan atau ATLM telah tersedia di seluruh puskesmas yang ada.
Namun, ketika mengacu pada regulasi terbaru melalui Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 yang mensyaratkan 13 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan, masih terdapat kebutuhan tambahan SDMK di Kabupaten Mamuju Tengah.
Berdasarkan hasil analisis, seluruh puskesmas masih membutuhkan tambahan sebanyak 34 tenaga kesehatan. Kebutuhan tersebut terdiri dari 11 Dokter Kesehatan Keluarga dan Layanan Primer (KKLP), 11 psikolog klinis, 11 fisioterapis, serta satu terapis gigi dan mulut.
Kepala DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam memenuhi standar SDMK berdasarkan regulasi sebelumnya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah karena seluruh puskesmas telah berhasil memenuhi kelengkapan sembilan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai amanat Permenkes Nomor 43 Tahun 2019. Capaian ini menunjukkan komitmen daerah dalam memastikan tersedianya pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat,” ujar dr. Nursyamsi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 membawa konsekuensi adanya penyesuaian kebutuhan tenaga kesehatan agar pelayanan kesehatan primer mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan berbagai strategi untuk memenuhi kebutuhan SDMK, mulai dari perencanaan kebutuhan tenaga yang lebih terukur, redistribusi tenaga kesehatan, pemanfaatan berbagai skema pengadaan tenaga kesehatan, hingga memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
“Pemenuhan SDMK tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, institusi pendidikan, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan agar seluruh puskesmas memiliki tenaga kesehatan sesuai standar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDM Kesehatan, dr. Darmawiyah, berharap hasil pemetaan SDMK yang diperoleh melalui kegiatan Kabupaten Binaan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan ke depan.
“Dengan dukungan lintas sektor dan strategi yang tepat, diharapkan seluruh puskesmas di Kabupaten Mamuju Tengah dapat memenuhi standar SDMK sesuai regulasi terbaru, sehingga pelayanan kesehatan primer yang berkualitas, merata, dan berkesinambungan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.










