MAMUJU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat merespons tegas tuntutan pemuda Sulbar terkait dugaan pelanggaran perizinan di Kawasan Wisata Malauwa. Pemerintah memastikan operasional dermaga wisata tersebut akan dihentikan sementara karena belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Keputusan itu disampaikan dalam audiensi antara Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat dan jajaran DKP Sulbar yang berlangsung di Aula DKP Sulbar, Senin (15/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pemuda yang dikomandoi Ahmat Bahril serta mendapat pengamanan dari Polresta Mamuju, Satpol PP, dan Bakesbangpol Sulbar.
Dalam audiensi tersebut, Forum Komunikasi Pemuda Sulbar menyampaikan dua tuntutan utama, yakni penghentian total operasional Kawasan Wisata Malauwa yang dinilai belum memiliki izin KKPRL serta pemberian sanksi administratif kepada pihak pengelola sebagai bentuk penegakan aturan.
Menanggapi tuntutan tersebut, jajaran DKP Sulbar yang dipimpin Kepala UPTD Balabalakang Muhammadong bersama Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir (PKP) serta Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Sekretaris Provinsi Junda Maulana dalam menegakkan tata kelola ruang laut yang berkelanjutan, tertib, dan berkeadilan.
Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, yang tidak sempat hadir secara langsung, menyampaikan arahannya melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan kontrol sosial dari pemuda Sulbar. Prinsip kami jelas, pembangunan pariwisata tidak boleh mengorbankan kelestarian laut dan mengabaikan aturan tata ruang. Jika belum berizin KKPRL, aktivitas yang berdampak pada ruang laut harus dihentikan terlebih dahulu,” tegas Safaruddin.
KKPRL merupakan izin wajib bagi setiap individu maupun badan usaha yang melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut. Perizinan ini bertujuan memastikan kegiatan pembangunan tidak merusak ekosistem laut, tidak bertentangan dengan kawasan konservasi, serta sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Kabid PKP DKP Sulbar menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pengelola Wisata Malauwa terkait percepatan proses penerbitan KKPRL untuk fasilitas dermaga. Namun karena izin tersebut belum terbit, maka aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut wajib dihentikan sementara.
Sebagai tindak lanjut konkret, Bidang PSDKP DKP Sulbar akan menerbitkan instruksi penghentian sementara operasional dermaga hingga seluruh persyaratan perizinan terpenuhi. Selain itu, surat peringatan dan sanksi administratif dijadwalkan terbit paling lambat dalam waktu 3×24 jam.
DKP Sulbar juga akan melakukan patroli dan pengawasan gabungan bersama Satker PSDKP Wilker Mamuju guna memastikan penghentian aktivitas di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi pengelola Wisata Malauwa untuk melanjutkan operasional secara legal. DKP Sulbar siap memfasilitasi proses pengurusan KKPRL sepanjang seluruh persyaratan lingkungan dan regulasi dipenuhi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi seluruh pelaku usaha wisata bahari di Sulawesi Barat bahwa pengembangan sektor pariwisata harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan perlindungan ekosistem laut demi keberlanjutan pembangunan daerah.










