DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat merespons tegas tuntutan pemuda Sulbar terkait dugaan pelanggaran perizinan di Kawasan Wisata Malauwa. Pemerintah memastikan operasional dermaga wisata tersebut akan dihentikan sementara karena belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Keputusan itu disampaikan dalam audiensi antara Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat dan jajaran DKP Sulbar yang berlangsung di Aula DKP Sulbar, Senin (15/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pemuda yang dikomandoi Ahmat Bahril serta mendapat pengamanan dari Polresta Mamuju, Satpol PP, dan Bakesbangpol Sulbar.

Dalam audiensi tersebut, Forum Komunikasi Pemuda Sulbar menyampaikan dua tuntutan utama, yakni penghentian total operasional Kawasan Wisata Malauwa yang dinilai belum memiliki izin KKPRL serta pemberian sanksi administratif kepada pihak pengelola sebagai bentuk penegakan aturan.

Menanggapi tuntutan tersebut, jajaran DKP Sulbar yang dipimpin Kepala UPTD Balabalakang Muhammadong bersama Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir (PKP) serta Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Sekretaris Provinsi Junda Maulana dalam menegakkan tata kelola ruang laut yang berkelanjutan, tertib, dan berkeadilan.

Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, yang tidak sempat hadir secara langsung, menyampaikan arahannya melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan kontrol sosial dari pemuda Sulbar. Prinsip kami jelas, pembangunan pariwisata tidak boleh mengorbankan kelestarian laut dan mengabaikan aturan tata ruang. Jika belum berizin KKPRL, aktivitas yang berdampak pada ruang laut harus dihentikan terlebih dahulu,” tegas Safaruddin.

KKPRL merupakan izin wajib bagi setiap individu maupun badan usaha yang melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut. Perizinan ini bertujuan memastikan kegiatan pembangunan tidak merusak ekosistem laut, tidak bertentangan dengan kawasan konservasi, serta sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Kabid PKP DKP Sulbar menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pengelola Wisata Malauwa terkait percepatan proses penerbitan KKPRL untuk fasilitas dermaga. Namun karena izin tersebut belum terbit, maka aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut wajib dihentikan sementara.

Sebagai tindak lanjut konkret, Bidang PSDKP DKP Sulbar akan menerbitkan instruksi penghentian sementara operasional dermaga hingga seluruh persyaratan perizinan terpenuhi. Selain itu, surat peringatan dan sanksi administratif dijadwalkan terbit paling lambat dalam waktu 3×24 jam.

DKP Sulbar juga akan melakukan patroli dan pengawasan gabungan bersama Satker PSDKP Wilker Mamuju guna memastikan penghentian aktivitas di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi pengelola Wisata Malauwa untuk melanjutkan operasional secara legal. DKP Sulbar siap memfasilitasi proses pengurusan KKPRL sepanjang seluruh persyaratan lingkungan dan regulasi dipenuhi.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi seluruh pelaku usaha wisata bahari di Sulawesi Barat bahwa pengembangan sektor pariwisata harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan perlindungan ekosistem laut demi keberlanjutan pembangunan daerah.

Berita Terkait

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar
Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa
BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu
Badan Penghubung Sulbar Perkuat Kolaborasi Daerah di Rakornas FORKAPPSI 2026
Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Capaian TBC Sulbar Tertinggi Nasional, DKPPKB Perkuat GARATTA Menuju Eliminasi 2030
Dispoparekraf Sulbar Perkuat Data Ekraf Mamuju
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:18 WIB

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:16 WIB

DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:06 WIB

Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:04 WIB

Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:02 WIB

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu

Berita Terbaru

Advertorial

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:18 WIB

Advertorial

Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:06 WIB

Advertorial

Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:04 WIB