ASN Pemprov Sulbar Terjerat Kasus Narkoba, Junda Maulana Tegaskan Sanksi

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyayangkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang terlibat kasus narkoba. Pemprov Sulbar telah mengambil langkah awal berupa pemberhentian sementara sembari menunggu proses hukum berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Junda Maulana usai menghadiri Musyawarah Daerah DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Barat di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (14/10/2026).

Junda mengungkapkan, keterlibatan ASN dalam kasus narkotika menjadi hal yang disayangkan, terlebih pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), termasuk mendorong generasi muda agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Tentunya kita sayangkan, di era sekarang masih ada. Padahal salah satu tujuan kita bagaimana meningkatkan SDM kita agar anak-anak kita tidak terjebak masalah narkotika,” ujar Junda.

Ia kembali menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam kasus narkoba merupakan persoalan serius yang tidak sejalan dengan upaya membangun kualitas SDM dan menciptakan lingkungan pemerintahan yang baik.

“Tapi kita sayangkan ada ASN kita yang terlibat,” sambungnya.

Terkait penanganan ASN yang tersandung kasus tersebut, Junda memastikan bahwa pemerintah provinsi akan menerapkan mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana terhadap ASN lainnya yang menghadapi persoalan hukum.

“Berlaku sama dengan ASN-ASN yang lain,” tegasnya.

Menurut Junda, langkah awal yang telah diambil Pemprov Sulbar adalah pemberhentian sementara. Kebijakan tersebut dilakukan karena perkara yang bersangkutan masih dalam proses hukum, sehingga pemerintah menunggu perkembangan dan hasil penanganan oleh aparat penegak hukum.

“Karena ini masih proses hukum, maka langkah pertama yang kita berikan adalah pemberhentian sementara untuk menjalankan proses hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan lebih lanjut terhadap status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, langkah lanjutan akan mengacu pada hasil proses hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nanti setelah ada keputusan inkrah baru kita bisa mengambil langkah-langkah hukum berikutnya,” kata Junda.

Pemprov Sulbar Pertimbangkan Tes Urine ASN

Selain menanggapi kasus tersebut, Junda juga merespons usulan pelaksanaan tes urine bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

Ia menilai usulan tersebut positif dan menyebutkan bahwa hal itu telah menjadi bahan pembicaraan serta koordinasi di lingkungan pemerintah provinsi.

“Bagus juga ya, itu bagus, kita akan pertimbangkan itu. Sudah kita bicarakan juga, kita ada koordinasi, nanti kita lihat,” tutupnya.

Rencana tes urine tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Jika nantinya diterapkan, pelaksanaannya diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus memperkuat kedisiplinan dan integritas ASN di lingkungan Pemprov Sulbar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komitmen bersama dalam memerangi narkoba, tidak hanya di tengah masyarakat, tetapi juga di lingkungan aparatur pemerintahan. Penanganan yang sesuai prosedur hukum serta penguatan langkah pencegahan diharapkan dapat mendukung terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berita Terkait

TB, DBD dan HIV Jadi Perhatian, DKPPKB Sulbar Gandeng DPRD Perkuat Pencegahan
Pemprov Sulbar dan Sulteng Bahas Batas Pasangkayu-Donggala, Kepastian Wilayah Dikebut
Komisi III DPRD Sulbar Telusuri Sengketa Lahan Sawit di Pasangkayu, Legalitas Dipertanyakan
CTPS Sedunia 2026 di Mamuju, DKPPKB Sulbar Ajak Siswa Jadi Pahlawan Cuci Tangan
Suraidah Suhardi Apresiasi Senter KIM di Mamasa, Literasi Digital Kian Berkembang
BPKAD Sulbar Luncurkan KLIK CAIR, Pencairan Dana Kini Ditargetkan Maksimal 3 Jam
Pemprov Sulbar Luncurkan E-Monev 2026, Keterbukaan Informasi Badan Publik Kini Dipantau Digital
BKPSDM Sulbar Perkuat Kompetensi Satpol PP, Teknik Advokasi Perda Jadi Sorotan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:48 WIB

TB, DBD dan HIV Jadi Perhatian, DKPPKB Sulbar Gandeng DPRD Perkuat Pencegahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Pemprov Sulbar dan Sulteng Bahas Batas Pasangkayu-Donggala, Kepastian Wilayah Dikebut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Komisi III DPRD Sulbar Telusuri Sengketa Lahan Sawit di Pasangkayu, Legalitas Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:56 WIB

ASN Pemprov Sulbar Terjerat Kasus Narkoba, Junda Maulana Tegaskan Sanksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Suraidah Suhardi Apresiasi Senter KIM di Mamasa, Literasi Digital Kian Berkembang

Berita Terbaru