RAKYATTA.CO | MAMUJU — Unit Resmob Polresta Mamuju meringkus Pelaku Tindak Pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. Kamis 28 Oktober 2021.
Iklan Bersponsor Google
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan Heri (25) Wiraswasta warga asal Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arif Setiawan menjelaskan, penangkapan pelaku Heri (25) berawal dari adanya laporan polisi terkait Tindak Pidana Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam
“Menerima laporan tersebut, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku yang melarikan diri sejak video pengancamannya viral di media sosial,” Kata Pandu Arif Setiawan.
Usai melarikan diri, Kemudian, Kata Pandu, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan koordinasi dengan keluarga pelaku agar menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri.
“Berkat kerjasama, keluarga korban membawa pelaku ke posko Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju,” Ujar Pandu.
Adapaun motif dari pelaku, kata Pandu, Pelaku kesal karena pohon di kebunnya dipotong oleh korban tanpa sepengetahuan pelaku. Pelaku yang emosi mendatangi rumah korban lalu mengancam ingin menikam korban dengan senjata tajam.
“Saat ini petugas masih mencari barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam untuk kelanjutan pemeriksaan,”Jelas Pandu.(*)
Iklan Google AdSense