Mamuju – Kadiv P3H, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran menghadiri Diskusi Stategi Kebijakan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Sumatera Barat secara virtual di ruang Rapat Baharuddin Lopa. (8/9)
Iklan Bersponsor Google
Pelaksanaan kegiatan itu terselenggara atas kerjasama Badan Strategi Kebijakan Hukum dengan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat.
Kegiatan ini merupakan diseminasi dari kegiatan AIEK dan dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman mengenai Analisis Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Diharapkan Hasil diskusi ini dapat memperkuat koordinasi internal dan eksternal, khususnya Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris notaris di wilayah. Hal hal itu harus sesuai dengan Kompetensi dan Intergritas sebagai syarat utama, bukan hanya formalitas administrasi.
Selain itu, dalam diskusi tersebut dibahas beberapa tantangan utama, kedudukan Peraturan Menteri, Batasan Peraturan Menteri, khususnya tentang Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber antara lain:
• Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. (Kakanwil Kemenkum Sumatera Barat) membahas tentang Permenkumham 19 2019 telah dicabut dan digantikan dengan Permenkum 22 2025. Meskipun sudah ada peraturan baru, tetap disadari bahwa masih ada ruang untuk perbaikan. Oleh karena itu, strategi ke depan yang diusulkan mencakup revisi peraturan secara berkala, pelatihan SDM untuk meningkatkan pemahaman, penerapan sistem monitoring untuk memgawasi implementasi, dan penambahan mekanisme penanganan keadaan darurat. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan Permenkum baru dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
• Dora Hanura (Direktorat Perdata Ditjen AHU) Permenkum 22 2025 masih mempertahankan tujuh bab seperti peraturan sebelumnya, tetapi membawa beberapa perubahan signifikan, terutama dalam mengakomidasi Putusan MK No. 84/2024.
Perubahan terletak pada perpanjangan masa jabatan notaris. Kini bisa sampai 67 tahun. Lalu perpanjangan bisa setiap tahun sampai 70tahun. Pengajuan sekarang bisa secara online. Persyaratannya, surat hasil pemeriksaan kesehatan lengkap, rekomendasi dari MPD, MPW, dan MPP.
• Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H. M.H. (Kepala Prodi Magister Kenotariatan UNAND)
Permenkum ini merupakan memiliki kedudukan penting sebagai tindak lanjut dari UU Jabatan Notaris. Namun, Permenkumham 19 2019 ini masih terdapat kerancuan dari segi teknis maupun materi muatan. Dan peraturan permenkum 22 2025 belum sepenuhnya memgatasi semua permasalahan yang ada. Dalam hal, Permasalahan rangkap jabatan notaris, adanya perbedaan persyaratan pejabat sementara notaris antara UU dan Permenkum, ketidakjelasan alasan “tidak diterimanya” saat penyerahan protokol, adanya sanksi pemberhentian tidak hormat karena tidak melaksanakan serah terima protokol yang justru tidak diatur dalam UU Notaris.
Iklan Google AdSense