Iklan Google AdSense

Biro Ekbang Setda Sulbar Bahas Revisi Pergub Pengelolaan BUMD Sebuku Energi Malaqbi dan Keputusan Penetapan Plt. Direksi BUMD

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU– Tim Pembinaan BUMD Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Pembahasan Revisi Pergub Pengelolaan BUMD Sebuku Energi Malaqbi’ di Ruang Kerja Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar, Senin 08 Januari 2024.

Iklan Bersponsor Google

Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 51 ayat (1), Pasal 61, dan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Biro Ekbang Setda Sulbar selaku Unit kerja Pembina BUMD juga melaksanakan pembahasan penyusunan rancangan Keputusan KPM (Dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Saham) tentang Besaran Penghasilan Dewan Pengawas dan Dewan Direktur (Pengurus BUMD/Perumda Sebuku Energi Malaqbi’) serta pembahasan penyusunan Keputusan KPM tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus BUMD.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Apel Bersama, Komitmen untuk Bekerja Penuh Integritas, Efisiensi, dan Profesionalisme

Ketua Tim Pengelolaan BUMD, Djamaluddin mengatakan, rapat penyusunan rancangan keputusan ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Ekbang Setda Sulbar selaku Pembina BUMD untuk memberikan masukan kepada KPM dalam hal ini Gubernur tentang besaran penghasilan Pengurus BUMD Sebuku Energi Malaqbi.

“Mengingat masa jabatan Pengurus BUMD Sebuku Energi Malaqbi’ ini berakhir, perlu ditetapkan pemberhentian dewan pengurus serta menunjuk pelaksana tugas Pengurus BUMD sampai dengan terbentuknya Pengurus BUMD yang akan dilaksanakan seleksi terlebih dahulu dalam waktu dekat ini,” kata Djamaluddin.

Baca Juga :  Pantau Ruas Jalan Salubatu-Karataun, Pj Gubernur Sulbar , Prof Zudan Harap Pembangunannya Berlanjut

Hal itu dilakukan, lanjutnya, untuk menjaga keberlangsungan BUMD itu sendiri, dimana BUMD Sebuku Energi Malaqbi merupakan BUMD yang dapat diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat dan pendapatan Pemerintah Provinsi Sulbar melalui dana Participating Interest (PI) dari pengelolaan Blok Sebuku. (rls)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Wagub Sulbar Dorong Percepatan Operasional SPPG, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan
Lomba Video Pendek HUT RI ke-80, Pemprov Sulbar Apresiasi Kreativitas Generasi Muda
PKA Sulbar Serbu Maros: Belajar Kepemimpinan dan Kinerja Organisasi
Kadis PUPR Surya Yuliawan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kejati Sulbar Bentuk Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik
BPK RI Awasi Tambang Sulbar: Pemprov Tegaskan Komitmen Lingkungan Hidup
BBKK Makassar dan Dinkes Sulbar Perkuat Sinergi Jaga Ketahanan Kesehatan di Pintu Masuk Daerah
Sambut Terbentuknya BKAD dan Bapenda, BPKPD Sulbar Matangkan Skema Belanja Pegawai
55 Lopi Sandeq Siap Adu Cepat di Laut Mandar, Sandeq Silumba 2025 Resmi Dimulai!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Wagub Sulbar Dorong Percepatan Operasional SPPG, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Lomba Video Pendek HUT RI ke-80, Pemprov Sulbar Apresiasi Kreativitas Generasi Muda

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:55 WIB

PKA Sulbar Serbu Maros: Belajar Kepemimpinan dan Kinerja Organisasi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Kadis PUPR Surya Yuliawan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kejati Sulbar Bentuk Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

BPK RI Awasi Tambang Sulbar: Pemprov Tegaskan Komitmen Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Advertorial

PKA Sulbar Serbu Maros: Belajar Kepemimpinan dan Kinerja Organisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:55 WIB