Bupati Mamasa Lantik 22 Kades Terpilih

MAMASA — Bupati Mamasa, Dr. H. Ramlan Badawi, MH., melantik 22 Kepala Desa (Kades) Hasil Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2019. Pelantikan digelar di Aula Mini, Jl. Pendidikan, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, 20 September 2019.Pengambilan Sumpah/Janji oleh Bupati Mamasa atas Kades terpilih disaksikan oleh sejumlah pejabat yang hadir antara lain Wakil Bupati Mamasa, Pnt. Marthinus Tiranda, Kapolres Mamasa, AKBP. Arianto, SE., MM., Dandim 1402/Polmas, Letkol Arh Hari Purnomo,S.Hub.lnt,.M.Han., Kajari Mamasa, Erianto Paundanan,SH.,MH., Sekda Kabupaten Mamasa, H. Ardiansyah, S.STP., sejumlah Asisten dan Staf Ahli serta Kepala OPD lingkup Pemda Kabupaten Mamasa, sejumlah Camat serta keluarga Kades dan undangan lainnya.Keputusan pengangkatan 22 Kades tertuang dalam 3 Keputusan Bupati yaitu, Surat Keputusan Bupati No.141/KPTS-239/IX/2019 Tentang Pengangkatan Kades terpilih dalam Pemilihan Serentak Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2019, SK Bupati Mamasa No. 141/KPTS-242/IX/2019 Tentang Pengangkatan Kades Penggantian Antar Waktu Dalam Pemilihan Serentak Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2019 serta SK Bupati Mamasa No.141/KPTS-241/IX/2019 Tentang Pengangkatan Kades Pengganti Antar Waktu Desa Timoro Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa.Didampingi dua rohaniawan, Pdt. Yulindra, S.Th.(Rohaniawan Kristen) dan H. Abdul Hafid (Rohaniawan Islam), 22 Kades yang diambil sumpah/janji yaitu:1. Yermia, Desa Parondobulawan, Kecamatan Tandukkalua2. Obednego Yunus, Desa Balla, Kecamatan Balla3. Ludiana Lua’, Desa Ulusalu, Kecamatan Pana’4. Poli, Desa Datu Baringan, Kecamatan Pana’5. Elisamawit, Desa Saluleang, Kecamatan Tabulahan6. Bongga, S.Pd., Desa Masewe, Kecamatan Nosu7. Nasrullah, Desa Salubanua, Kecamatan Mambi8. M. Sabir, Desa Pamoseang, Kecamatan Mambi9. Arman D., Desa Salumaka, Kecamatan Mambi10. Abdul Jalil, Desa Uhailanu, Kecamatan Aralle11. Nawir, Desa Uhaidao, Kecamatan Aralle12. Gusti Idaman, Desa Mehalaan, Kecamatan Mehalaan13. M. Tahir, Desa Botteng, Kecamatan Mehalaan14. Onesius, Desa Salutambun, Kecamatan Bumal15. Rahmad Wijaya, Desa Salurinduk, Kecamatan Bumal16. Restu Handayani, Desa Rippung, Kecamatan Messawa17. Sarlis Puang Tiku, SH., Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa18. Sapan, Desa Manipi, Kecamatan Pana’19. Pilemon, Desa Gandang Dewata, Kecamatan Tabulahan (PAW)20. Melianus, Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa (PAW)21. Hopni, Desa Leko, Kecamatan Rantim (PAW)22. Yohanis Simon, Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan (PAW)Dalam sambutannya, Bupati Mamasa, Dr. H. Ramlan Badawi, MH., mengingatkan tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Kepala Desa berdasarkan UU Nomor 22 tahun 1999 sebagai berikut:1). Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, artinya tidak memilih pendukung dan bukan pendukung semua sama dilayani sesuai dengan kebutuhannya.2). Membina kehidupan masyarakat desa ; salah satu keberhasilan kepala desa jika rakyatnya aman, hidup rukun, harmonis dan tidak ada masalah.3). Membina perekonomian desa, dikatakan berhasil bila dapat meningkatkan perekonomian desanya,4). memelihara ketentraman dan ketertiban : kepala desa harus menjamin kentertiban di desanya karena kalau masyarakat tertip dan tentram maka pasti bebas melakukan pekerjaan atau usaha.5). Mendamaikan perselisihan masyarakat: kepala desa yang sukses mampu menyelesaikan ketika ada masalah.6). Wewakili desanya keluar dan kedalam pada setiap ada masalah yang terjadi.(Leo/MdB)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *