MAMASA, RAKYATTA.CO — Bupati Mamasa, Dr. H. Ramlan Badawi, MH., Selasa, 8 Oktober 2019 melantik Ishak sebagai Kepala Desa (Kades) Parinding, Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, Sulbar.
Pengambilan sumpah Kades Parinding didampingi rohaniawan, Pdt. Juniarti Ewanan, S.Th., dihadiri oleh antara lain, Kajari Mamasa, Erianto, SH., MH., Kabag Sunda Polres Mamasa, AKBP. Nataniel Aries mewakili Kapolres Mamasa, Danramil 1402-05 Mamasa, Kapten Inf. Hasruddin mewakili Dandim 1402 Polmas, Staf Ahli, Dorkas Pampang, Kasatpol PP, Drs. Kain Lotong Sembe, MM., Kadis PMD, Yahya, MH., Kabag Pemerintahan Setda, Victor Sarra, S.STP.,M.AP., Kabag Humas dan Protokol Setda, Ernesto Randan, S.IP.,serta pejabat Mamasa lainnya dan keluarga Kades yang dilantik.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kades Parinding berdasarkan Keputusan Bupati Mamasa Nomor : 141/KPTS-254/X/2019 Tanggal 3 Oktober 2019 tentang Pengangkatan Sebagai Pejabat Kepala Desa Periode 2019-2025. Pelaksanaan pelantikan digelar di Aula Kantor Bupati Mamasa, Dengen, Desa Osango, Kecamatan Mamasa.
Bupati Mamasa menitipkan tiga hal untuk menjadi pedoman Kades yang dilantik dalam melaksanakan tugas yaitu:
Kades diminta menguasai wilayah desanya dan seluruh isinya. Seorang Kepala Desa kata Bupati Ramlan, harus menguasai seluruh wilayah desa, potensi desa yaitu jumlah penduduk serta luas wilayah, sumber daya alamnya, karakter masyarakatnya serta semua kekurangan-kekurangan yang ada didalamnya. Jika semua itu dikuasai oleh Kepala Desa maka dengan muda bisa melaksanakan program dan membangun sinergitas dengan baik.
Pesan kedua, Kades Parinding diharapkan melibatkan semua stakeholder atau elemen masyarakat dalam membangun Desa. Melibatkan semua tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, LSM dan semua perangkat desa, sehingga kesepakatan-kesepakatan yang ditetapkan untuk perencanaan pembangunan dapat aman karena sering menjadi masalah di Desa karena Kadesnya jalan sendiri, kerja sendiri dan evaluasi sendiri. Hal seperti itu harus dihindari karena jaman sekarang harus transparan dalam pengelolaan setiap pembangunan.
Ketiga kata Bupati Ramlan, Ikuti dan laksanakan aturan. Dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai Kades sudah ada aturan, UU yang harus diikuti dan dipatuhi.
“Saya sampaikan jangan coba-coba melakukan kegiatan diluar aturan yang sudah ditetapkan. Harus diingat bahwa pengawasan pengelolaan keuangan sekarang sangat ketat sehingga saya minta jalankan aturan supaya aman dalam melaksanakan tugas” tegas Bupati Ramlan.
Kabag Pemerintahan Setda Mamasa, Victor Sarra, S.STP.,M.AP.,dalam laporan panitia menjelaskan bahwa pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kades Parinding ini adalah bagian dari 33 Kades terpilih dari hasil pemilihan Kades serentak 2019 yang masa jabatannya selesai pada awal Oktober 2019.
Disebutnya masih ada 10 Kades lagi yang masa jabatannya akan selesai pada Desember 2019 mendatang. 22 Kades terpilih lainnya sudah diambil sumpah jabatannya pada 20 September lalu. (Leo/MdB)