Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat desa. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui pemanfaatan Dana Desa untuk penjaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja desa.
Komitmen tersebut ditunjukkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat dengan mengikuti Rapat Koordinasi Penjaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Desa yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), secara daring, Rabu (4/2/2026).
Rapat koordinasi ini diikuti pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dari berbagai daerah di Indonesia, dengan fokus utama mendorong optimalisasi Dana Desa sebagai instrumen perlindungan sosial bagi perangkat desa, pekerja padat karya, dan kelompok tenaga kerja desa lainnya.
Langkah ini selaras dengan Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam agenda besar pengentasan kemiskinan dan penguatan sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai aspek strategis, mulai dari regulasi sebagai dasar hukum penjaminan BPJS Ketenagakerjaan, skema pembiayaan melalui Dana Desa, hingga strategi implementasi di tingkat desa agar program berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Mewakili Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Farida, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin keselamatan serta kesejahteraan tenaga kerja desa.
“Penjaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja desa merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kerja. Melalui rapat koordinasi ini, kami mendapat penguatan terkait pemanfaatan Dana Desa agar benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan warga desa,” ujar Farida.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi tenaga kerja desa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja desa akan bekerja dengan lebih tenang. Dampaknya adalah peningkatan produktivitas, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa di Sulawesi Barat,” tambahnya.
Dinsos P3A dan PMD Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerintah desa agar mengelola Dana Desa secara tepat guna dan akuntabel, termasuk dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Sulawesi Barat.










