Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar kembali melaksanakan Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di laksanakan di Aula Baharuddin Lopa Kantor Wilayah,Kamis,(2/2/2023)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dikakukan jajarannya merupakan salah satu bentuk kontribusi dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat.
“Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus mengambil peran salah satunya melalui pelayanan terbaik dalam hal penyusunan produk hukum daerah” lanjut salah satu Kakanwil Unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu di Ruang Kerjanya
Ia menilai, dukungan pihaknya kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat akan terus dilakukan, tak hanya pada penyusunan produk hukum daerah, tetapi hal lain jika dibutuhkan.
Parlindungan mengaku, jajarannya akan terus bekerja keras memberikan kontribusi dalam pembangunan di Sulawesi Barat, khususnya pembangunan di bidang Hukum.
Sementara itu, saat pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulbar, Agustina menyampaikan sejumlah poin penting yang disepakati, diantaranya, Penyamaan persepsi diinternal tim penyusun mengenai mekanisme penyusunan Naskah Akademik maupun draft raperda, Penentuan Jadwal (Time Schedule) penyusunan Naskah Akademik dan Pembagian kerja
Ia juga menyampaikan bahwa Target penyusunan NA paling lambat 15 Maret 2023 dan Target penyusunan Draft Raperda paling lambat 15 April 2023
Dalam Pelaksanaan Kegiatan itu, dihadiri oleh Perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Subbid FPPHD serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang menjadi tim penyusun









