Mamuju — Organisasi advokasi hukum Tomakaka Justice Indonesia resmi melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup yang dilakukan PT Letawa, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Iklan Bersponsor Google
Laporan Informasi tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat, menyusul temuan dugaan penyerobotan dan penguasaan kawasan hutan lindung seluas 42 hektare yang berlangsung sejak tahun 2013 hingga saat ini.
Direktur Eksekutif Tomakaka Justice Indonesia, Ramli, S.H., menyatakan bahwa penguasaan kawasan hutan lindung oleh PT Letawa bukan peristiwa insidental, melainkan perbuatan yang sengaja, terstruktur, dan berlangsung lebih dari satu dekade.
“Fakta lapangan, peta kawasan, serta penelusuran dokumen menunjukkan bahwa PT Letawa telah membuka, menanami, dan memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk perkebunan sawit tanpa dasar hukum kehutanan yang sah,” kata Ramli dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemetaan dan pengukuran lapangan yang dikaitkan dengan data Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dan Kementerian Kehutanan RI, luas kawasan hutan lindung yang diduga dikuasai secara ilegal tersebut mencapai 42 hektare. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin pelepasan kawasan hutan, tanpa IPPKH, dan tanpa adanya perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Tomakaka Justice Indonesia, hingga kini PT Letawa tidak mampu menunjukkan legal standing kehutanan yang sah atas aktivitas perkebunan sawit di kawasan tersebut. Dampaknya tidak hanya merusak fungsi lindung hutan, tetapi juga menyebabkan degradasi lingkungan, perubahan bentang alam, serta mengancam keberlanjutan ekosistem dan wilayah pesisir di Desa Lariang.
Lebih jauh, Ramli juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertanyakan status kawasan dan mempertahankan hak atas tanah. Praktik tersebut diduga digunakan sebagai upaya pembungkaman untuk mengalihkan perhatian dari dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan korporasi.
Dari sisi negara, Tomakaka Justice Indonesia menilai perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara berupa hilangnya penerimaan negara bukan pajak, kewajiban perizinan, serta potensi pendapatan lain yang semestinya masuk jika kawasan dimanfaatkan secara legal. Selain itu, kerusakan lingkungan hidup juga dikualifikasikan sebagai kerugian negara, termasuk biaya pemulihan lingkungan yang pada akhirnya menjadi beban publik.
“Kerugian ini bersifat berkelanjutan karena perbuatan melawan hukum tersebut masih berlangsung hingga hari ini,” tegas Ramli.
Secara hukum, PT Letawa diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan, termasuk ketentuan terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Bahkan, Tomakaka Justice Indonesia menilai terdapat potensi masuknya perkara ini ke dalam rezim tindak pidana korupsi, apabila terbukti adanya pembiaran, perlindungan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam laporannya, Tomakaka Justice Indonesia mendesak Ditreskrimsus Polda Sulbar untuk meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan resmi, melakukan overlay peta kawasan hutan dengan areal kebun PT Letawa, memeriksa seluruh perizinan perusahaan, serta melibatkan BPKP untuk melakukan audit menyeluruh atas potensi kerugian negara.
“Penguasaan hutan lindung selama lebih dari sepuluh tahun bukan pelanggaran ringan. Ini adalah kejahatan serius terhadap negara, lingkungan, dan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merusak hutan dengan dalih investasi,” pungkas Ramli.
Iklan Google AdSense










