Iklan Google AdSense

Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

- Jurnalis

Minggu, 29 September 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang di hadiri sejumlah tokoh di kawasan kemang, Jakarta Selatan.

Iklan Bersponsor Google

Peristiwa pembubaran yang terjadi pada hari Sabtu kemarin (28/9) dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar

1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat merupakan hal

penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya

Baca Juga :  Melalui Rakorwasda, Diharapkan Tercipta Kordinasi Pengawasan

Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai .

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.

Baca Juga :  Rutan Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulbar Ikuti Webinar Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI

Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu. Kakanwil Kemenkumham menyampaikan dukungan atas yang disampaikan oleh Dirjen HAM.

“Sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku” tutur salah seorang Kakanwil di bawah Kepemimpinan Menkumham, Supratman itu

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Sandeq Silumba 2025: 55 Perahu Adu Cepat di Laut Majene, Persaingan Kian Sengit!
Talkshow Inkubator Bisnis : Akselerasi UMKM Lokal Menuju Mamasa Mamase dan Sulbar Berdaya
UMKM Minyak Kelapa Majene Naik Kelas, Dapat Mesin Modern dari Unsulbar dan Pemprov Sulbar
Komisi II DPRD Sulbar Sidak Astra Grup, Harga Sawit dan HGU Jadi Sorotan
Disdukcapil Sulbar Dorong Peningkatan Efektivitas Pelayanan Administrasi Kependudukan
Dukung Gerakan Sulbar Mandarras, Pemprov Apresiasi Festival Literasi DPKD Pemkab Mamasa
Etape II Sandeq Silumba 2025 Makin Meriah, Wujudkan Perpaduan Budaya, Wisata, dan Gerak Ekonomi Masyarakat
Menuju RKPD 2027 : Pemprov Sulbar Mantapkan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah Lebih Terintegrasi dan Akuntabel
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Sandeq Silumba 2025: 55 Perahu Adu Cepat di Laut Majene, Persaingan Kian Sengit!

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:29 WIB

Talkshow Inkubator Bisnis : Akselerasi UMKM Lokal Menuju Mamasa Mamase dan Sulbar Berdaya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:26 WIB

UMKM Minyak Kelapa Majene Naik Kelas, Dapat Mesin Modern dari Unsulbar dan Pemprov Sulbar

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Sidak Astra Grup, Harga Sawit dan HGU Jadi Sorotan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Disdukcapil Sulbar Dorong Peningkatan Efektivitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru