POLMAN – Aksi keji tiga pemuda terhadap seorang anak tunawicara di bawah umur berhasil diungkap oleh Polres Polman. Pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025, tim gabungan dari Unit PPA Polres Polman dan Polsek Campalagian berhasil meringkus tiga terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang diketahui berkebutuhan khusus (tunawicara).
Iklan Bersponsor Google
Dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Mulyono, penangkapan pertama dilakukan terhadap F (17) di rumah neneknya di Kelurahan Pappang, Kec. Campalagian. “Setelah interogasi singkat, F mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua nama rekannya,” ujar IPDA Mulyono.
Tim kemudian bergerak cepat mengamankan MF (15) yang sedang tertidur di bawah kolong rumahnya di Kec. Campalagian, dan R (17) di rumah ibunya di Kec. Wonomulyo, dengan bantuan personel Polsek Wonomulyo. Ketiga pelaku kini mendekam di Polres Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban T secara bersama-sama,” tambah IPDA Mulyono. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Polman, yang berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Iklan Google AdSense
Penulis : Aco Mappinawang