Gelar Evaluasi Ranperda RPJPD Mateng Tahun 2025-2045, Pemprov Ingatkan Ketentuan Inmendagri Sebelum Ditetapkan

MAMUJU -Bapperida Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025 – 2045 secara daring, Rabu (14/8/2024).

Mewakili Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Hasanuddin hadir memimpin rapat bersama para kepala bidang dan pejabat fungsional lingkup Bapperida Sulbar, serta diikuti secara Daring oleh Kepala Bappedalitbang Mateng Litha Febriani bersama perangkat daerah lainnya, baik dari Sulbar maupun Mateng.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang PPEPD Bapperida Sulbar mengingatkan kembali ketentuan penetapan RPJPD Kabupaten, sebagaimana amanat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman RPJPD Tahun 2025 – 2045.

“Sebagaimana yang diamanahkan dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024, Bupati bersama DPRD Kabupaten/Kota membahas dan menyetujui bersama Ranperda yang telah diselaraskan dengan RPJPN, RPJPD Provinsi dan RTRW. Kemudian setelah ditetapkan dalam Perda, salinannya disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat satu minggu setelah perda tersebut ditetapkan.” kata Hasanuddin.

Setelah melakukan berbagai tahapan, dalam evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Kepala Bappedalitbang Mateng memaparkan ringkasan eksekutif dari Ranperda RPJPD Tahun 2025 – 2045 yang telah mereka susun.

“RPJPD kami sudah rumuskan di dalam visi. Visi ini sudah kami lewati seluruh tahapan perencanaan sampai di akhir evaluasi hari ini. Akhirnya kami merumuskan visi kami itu Mamuju Tengah Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agropolitan,” sebut Litha Febriani.

Dalam evaluasi tersebut, Pemerintah Sulbar memberikan berbagai masukan dan koreksi terkait sinkronisasi dan keselarasan perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten.

Tujuannya untuk penyempurnaan Ranperda RPJPD nantinya.(

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *