SENGKANG — Polres Wajo melakukan kegiatan press release terkait tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE yang dilakukan lelak AK yang dilakukan penangkapan di tempat persembunyiaanya di Kec. Tempe Kab. Wajo. Senin/12/09/2022.
“Benar pada hari Sabtu kemarin, sat reskrim Polres Wajo dipimpin Kasat Reskrim AKP Theodorus Echal S, S.ik, kami melakukan penangkapan terhadap lelaki AK karna berdasarkan hasil penyelidikan lelaki AK diduga dengan keras melakukan tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE” ujar Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman S.H.,M.H pada saat press release.
Pada press release tersebut Kapolres menjelaskan modus tsk yakni berawal tersangka berkenalan dengan korban melalui media social, setelah itu korban memberikan nomor Wa (palsu) seorang perempuan yang ternyata nomor pelaku juga, setelah itu tersangka meminta korban untuk membuat video vulgar dan mengirimkan kepada tersangka.
Setelah tersangka terpedaya dan mengirimkan video vulgarnya tersangka lalu mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang kepadanya, hal tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun lamanya dengan taksiran kerugian sekitar Rp. 50.000.000.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penyidikan, dengan barang bukti yang kami sita berupa 2 unit HP, 1 kartu ATM, 40 lembar slip pengiriman uang korban kepada tersangka, untuk tersangka kami sangkakan dengan pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi & transaksi electronic (ITE)”. Tegas AKBP Fatur.