Harga Sawit Sulbar Naik! Petani Tersenyum dengan TBS Rp 3.192/Kg

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Kabar gembira bagi petani sawit di Sulawesi Barat. Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode September 2025 dengan nilai yang lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya.

Dalam rapat penetapan yang digelar di Hotel Berkah, Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, Kamis (11/9/2025), Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faisal Thamrin, memimpin langsung jalannya sidang bersama Tim Penetapan Harga TBS. Kegiatan ini turut didampingi Plt. Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong, sesuai arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Hasil rapat menyepakati bahwa harga TBS untuk tanaman sawit berusia 10–20 tahun naik menjadi Rp 3.192,05 per kilogram, atau meningkat Rp 189,08 dari bulan Agustus 2025 yang berada di angka Rp 3.002,97 per kilogram.

“Jika dibandingkan periode lalu, terdapat kenaikan harga Rp 189,08. Kami berharap petani dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini,” ujar Faisal.

Faktor Pendorong Kenaikan

Kenaikan harga TBS ini dipicu oleh meningkatnya permintaan terhadap biodiesel seiring penerapan program B40 (campuran 40% CPO dalam biodiesel). Selain itu, pasar global juga masih menunjukkan permintaan tinggi terhadap produk minyak sawit mentah (CPO) untuk kebutuhan energi maupun industri manufaktur.

Rincian Penetapan Harga TBS Sulbar Periode September 2025

Indeks “K”: 88,46%

Harga rata-rata CPO: Rp 13.954,27/kg

Harga rata-rata inti sawit (kernel): Rp 11.912,10/kg

Harga TBS usia 10–20 tahun: Rp 3.192,05/kg

Peserta Rapat

Rapat penetapan ini dihadiri oleh jajaran Dinas Perkebunan Sulbar, OPD terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Biro Ekonomi, serta Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju. Turut hadir pula perusahaan kelapa sawit (PT Mamuang, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Astra Agro Lestari), asosiasi petani (Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, SPKS, Aspekpir), serta Kepolisian Daerah Sulbar.

Dengan hasil keputusan ini, seluruh perusahaan perkebunan di Sulbar wajib menerapkan harga baru mulai 12 September 2025 hingga penetapan periode berikutnya.

Berita Terkait

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat
Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru