Hasilkan Pemberian Bantuan Hukum Maksimal, Kakanwil Parlindungan Minta Lakukan Pengawasan

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati beserta Pejabat Administrasi dan staff mengikuti kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 secara virtual di Aula Pengayoman, Rabu (25/1/2023).

Kegiatan diawali dengan arahan oleh Bambang Setyabudi (Inspektur Wilayah IV) yang dalam arahannya menyampaikan Pelaksanaan Bantuan Hukum harus selalu ditingkatkan dan peran Kantor Wilayah serta Panwasda sangat penting dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum di wilayah.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2022 oleh Dwi Rahayu (BPHN) dengan rincian evaluasi antara lain terdapat 619 Penerima Bantuan Hukum Tahun 2022-2024 di seluruh Indonesia yang pada tahun 2022 berhasil melaksanakan Bantuan Hukum kepada masyarakat.

Penyerapan pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2022 mencapai 98,95% (Adanya Automatic Adjustment) mengakibatkan Penerima Bantuan Hukum untuk Litigasi maupun Non Litigasi mengalami penurunan namun tetap melebihi target secara keseluruhan.

Secara keseluruhan untuk Capaian Kinerja Bantuan Hukum Tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Masan Nurpian dari BPHN menyampaikan mengenai Persiapan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2023 dengan rencana kegiatan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum beserta adanya Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Penerima Bantuan Hukum Periode 2025-2027 di Kantor Wilayah.

Sementara itu, usai mengikuti kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan memerintahkan jajarannya untuk senantiasa menyelenggarakan pengawasan kepada para Pemberi Bantuan Hukum dan meningkatkan kualitas pemberian Bantuan Hukum di Tahun 2023 baik Litigasi dan Non Litigasi dengan acuan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

“Lakukan survei kualitas pemberian layanan bantuan hukum yg diberikan oleh pemberi bantuan hukum dengan responden para penerima bantuan hukum,” ujarnya salah satu Kakanwil Unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *