Sengkang – Hingga hari ini dari 40 oknum mantan anggota DPRD Wajo periode tahun 2014-2019, itu masih ada 14 Oknum yang hingga saat ini belum melakukan pembayaran atau pengembalian ke kas keuangan atas temuan BPK terkait dengan kelebihan gaji legislator DPRD Wajo tersebut.
Iklan Bersponsor Google
Dimana sebelumnya hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kelebihan pembayaran atas hasil perhitungan pembayaran gaji.
Sebelumnya kelebihan pembayaran gaji anggota DPRD Kabupaten Wajo periode 2014-2019 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temun ini kemudian disampaikan ke Pemkab Wajo. Sementara BPK memberi utimatum agar dilakukan pengembalian secepatnya.
Armayani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Wajo yang dihubungi awak media ini melalui pesan watssapnya mengatakan, dari 40 mantan anggota DPRD Wajo sebanyak 14 orang belum mengembalikan kelebihan gajinya hingga sekarang.”Saat ini masih ada 14 orang yang belum melakukan pembayaran atau pengembalianya”.Ucap Armayani
Armayani mengungkapkan, total kelebihan gaji legislator itu mencapai sekitar Rp800 juta lebih. Mereka menerima kelebihan secara bervariasi. “Untuk level anggota rata-rata senilai Rp16.800.000 dan level pimpinan yakni wakil l dan wakil wakil ll itu sekitar Rp angka Rp30 juta. Pimpinan dalam hal ini ketua sekitar angka Rp50 jutaan,” Tambahnya
Disinggung soal batas waktu atau toleransi pengembalian, Armayani menegaskan kalau soal hal tersebut dengan poisi hingga hari ini lunas 26 org nanda dan artinya 14 orang yang belum dan kalau soal waktunya itu sudah lewat dan aturan kan sekitar 60 hari setelah LHP diterimah harus menyelesaikan DNA menyetorkan pembayaran yang artinya waktu sudah lewat.
Seperti diketahui kelebihangaji ini sendiri menimbulkan tanda tanya. Sebab ada dugaan terjadi kesalahan adminstratif terstruktur yang menyebabkan muncul gaji “siluman”. BPK juga menegaskan bahwa pengembalian itu wajib. Jika tidak bisa berindikasi korupsi.
Dari penelusuran diperoleh informasi, seharusnya pembayaran gaji anggota DPRD Wajo periode itu masuk klaster daerah tipe B. Namun pembayarannya justru klaster tipe A. Di sinilah muncul dugaan adanya penyimpangan terstruktur.
Terpisah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Wajo, Zaenal Hayat membenarkan temuan itu. “Iya benar dan itu sudah ditindak lanjuti bahkan sudah ada yang melakukan pengembalian dan menunggu itikad dari sisa Dewan untuk menyelesaikan pembayaran dan pengembalianya,” ringkasnya.
Iklan Google AdSense