RAKYATTA.CO, MAMUJU — Penyidik Satnarkoba Polresta Mamuju telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana narkotika jenis obat daftar G ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelakunya HD Alias AT (22), warga Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, yang diamankan di Jalan Andi Makassau oleh Tim Opsnal 4.0 Narkoba Polresta Mamuju.
Dari penangkapan tersanga, polisi berhasil mengamankan 36 (Tiga Puluh Enam) sachet yang berisi 4 (empat) butir, 1 (satu) sachet yang berisi 2 (dua) butir Obat daftar G dan 1 (buah) Hp iPhone.
“Berkas perkara, sudah dilimpahkan ke jpu dan minggu ini sudah dinyatakan P 21 yang mana oleh penyidik pasal yang disangkakan yakni pasal 196 sub 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Kata AKP Jamaluddin.
Adapun kata, AKP Jamaluddin menambahkan, yang bersangkutan ini menjual obat-obatan ditempat hiburan malam untuk diminum oleh para ledys.
“Pelaku edarkan barangnya di ditempat-tempat hiburan malam agar bisa melayani tamu open BO ditempat hiburan dan juga dijual kepada anak-anak yang sudah putus sekolah,”Tutup Jamaluddin.(*)